HUT ke-80 RI, 12 Narapidana Ponorogo, Bebas Langsung
KOMPAS™, PONOROGO – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, menjadi momen spesial bagi 140 narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapat remisi, 12 diantaranya langsung bebas.
M Agung Nugroho, Kepala Rutan Ponorogo mengatakan dari total 182 narapidana, 140 mendapatkan remisi, 12 orang langsung bebas, dan 42 lainnya belum memenuhi syarat.
Menurutnya pemberian remisi adalah penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan selama menjalani masa pidana.
“Semua narapidana yang telah menerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan perilaku. Saya berharap para narapidana yang bebas bisa kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak kembali mengulangi perbuatannya,” katanya, Minggu (17/8).
Ia juga menjelaskan, saat ini Rutan Kelas IIB Ponorogo jumlah penghuninya tercatat 249 orang. Sebanyak 67 orang berstatus tahanan, dan 182 berstatus narapidana.
Selain itu ia mengatakan tahun ini juga diberikan remisi dasawarsa, yaitu sebuah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan HUT RI.
Upacara pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Ponorogo dipimpin langsung Teuku Herizal, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Upacara pemberian remisi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita, serta segenap jajaran Forkopimda Ponorogo, beberapa Kepala OPD Pemkab Ponorogo, dan segenap pimpinan dan staf Rutan Kelas IIB Ponorogo. (*)
