Lokasi Pembangunan SR Ponorogo, Ajukan Dua Opsi Lainnya
KOMPAS™, PONOROGO – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membangun gedung Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Setono, Jenangan resmi dibatalkan pasalnya lokasi tersebut berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Usulan lahan seluas delapan hektare itu ditolak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena berstatus lahan sawah dilindungi (LSD) sekaligus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Sekda Ponorogo Agus Pramono menyebut penolakan tersebut tak bisa diganggu gugat.
‘’Status LP2B-nya yang sulit diubah. Kalau hanya LSD masih bisa diusahakan, tapi karena LP2B prosesnya tidak gampang sehingga terpaksa diganti,’’ kata Agus Pram, kemarin (18/9).
Sebagai pengganti, Pemkab Ponorogo mengajukan dua opsi lokasi baru.
Yakni lahan di barat Taman Wengker dan selatan Sirkuit Jurang Gandul, Kelurahan Kadipaten, Babadan. Dari dua opsi itu, hanya lahan di Jurang Gandul yang memenuhi syarat minimal lima hektare.
‘’Luasnya 5,7 hektare, sementara lahan di Taman Wengker hanya sekitar 4,95 hektare,’’ jelasnya
Lahan baru itu juga masih berstatus LSD, namun tidak masuk LP2B sehingga lebih mudah diubah.
Pemkab kini berkoordinasi dengan Kemensos, ATR/BPN, Dinsos-PPPA, Bapperida, BPPKAD, dan DPUPKP untuk mengurus perubahan status lahan.
‘’Surat perubahan status sudah kami kirim hari ini. Target kami rampung sebelum akhir tahun,’’ tegasnya.
Agus memastikan pembangunan fisik gedung SR tetap berjalan sesuai rencana. Pekerjaan konstruksi ditargetkan dimulai Kementerian PUPR pada 2026.
‘’Proyek masih on schedule dan kami pastikan tidak batal,’’ tandas Agus Pramono, Sekda Ponorogo. (*)

Sumber: Radar Madiun