Di KUHP Baru, Masihkan Pencemaran Nama Baik Jadi Senjata Penguasa?

Dewi Ulandari 23 Jan 2026 Hukum, Opini
Di KUHP Baru, Masihkan Pencemaran Nama Baik Jadi Senjata Penguasa?

KOMPAS™, MAGETAN – Penguasa seringkali menggunakan “Tindak pidana pencemaran nama baik,” untuk mengkriminalisasi seseorang yang dianggap berseberangan. Bahkan pasal ini lebih dikenal dengan pasal karet. Setelah pembaharuan hukum dengan adanya Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 (KUHP baru), Masihkah pasal itu menjadi alat penguasa?

Mari kita sandingkan satu persatu. KUHP lama VS KUHP baru!

Dalam KUHP lama pencemaran nama baik diatur dalam pasal 310-321 KUHP. Rumusan dalam pasal 310-321 KUHP lama ini sangatlah longgar dan terlalu umum (multi tafsir), sehingga sangat berpeluang penguasa melalui aparat penegak hukum menginpresentasikan sesuai dengan keinginan masing masing.

Frase kata ”menyerang kehormatan atau nama baik” tidak mempunyai batasan yang tegas dan sangat besar berpotensi dan mudah ditarik ke ranah pidana. Hal ini berpotensi menjadi alat penguasa untuk membatasi kritik dan ekspresi publik.

Sedangkan di KUHP baru perbuatan pencemaran nama baik diatur dalam pasal 433-437. Disini diatur bahwa unsur delik aduan lebih spesifik dan tegas secara absolut. Memberi pengecualian terhadap kepentingan umum, pembelaan diri dan kritik serta pendapat. Selain itu juga menekan kriminalisasi meskipun tidak menghilangkan resiko penafsiran subyektif.

Jika KUHP lama membuka ruang luas bagi penyalahgunaan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Sedang KUHP baru mengunci pasal karet dengan menegaskan unsur, maksud dan konteks perbuatan.

Disini kualitas penegakan hukum tetap menjadi kunci. Hukum yang baik menjadi gagal ketika ditegakkan tanpa menggunakan nalar keadilan dan ditunjang dengan integritas penegakan hukum.

Sedangkan antara Undang-Undang ITE dan KUHP Baru, mari kita bandingkan juga

Dalam KUHP baru pencemaran nama baik diatur sebagai bagian dari tindak pidana penghinaan (pasal 433-437). Unsur pencemaran nama baik berdasarkan KUHP baru adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dilakukan dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu diketahui umum.

Deliknya bersifat aduan hanya bisa diproses jika korban melakukan pengaduan. Dibatasi oleh kepentingan umum, kritik dan kebebasan berekspresi. Artinya kritik, pendapat dan penilaian yang beritikad baik tidak bisa serta merta di katakan tindak oidana.

Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang ITE. Disini lebih menitik beratkan pada media elektronik atau digital. Unsur-unsurnya lebih fokus pada muatan materi yang berisikan menyerang kehormatan atau nama baik. Dalam prakteknya lebih sering digunakan dalam konflik atau permasalahan di ruang digital atau media sosial.

KUHP baru lebih berhati hati dalam kontek pemidanaan sementara Undang undang ITE lebih spesifik pada media elektronik. KUHP baru pasal 433 ini menggantikan pasal 310 KUHP lama dan ada klausul penghinaan ringan di pasal 436 KUHP baru.

Dalam penerapannya di media sosial kasus pencemaran nama baik dapat dijerat dengan KUHP baru maupun undang undang ITE. Unsur pembuktian ”dengan maksud diketahui umum” harus terpenuhi agar dapat memenuhi unsur pidananya, ini berarti chat pribadi tidak masuk dalam katergori tindak pidana.

KUHP baru memang memperbaharui aturan tentang pencemaran nama baik, tetapi undang undang ITE tetap merupakan ancaman utama untuk perkara media sosial atau elektronik, Sanksi Undang undang ITE jauh lebih berat

Berdasarkan ini masyarakat harus waspada dan berhati hati dalam ber-medsos. Hukum Pidana tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik tetapi melindungi kehormatan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi. (*)

*) Oleh : Ahmad Setiawan, S.H., M.H.
Advokat dan Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kompasnusantara.co.id

*) Opini di KOMPAS Nusantara terbuka untuk umum. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.