5 Lowongan Perangkat Desa Kauman Dibatalkan

5 Lowongan Perangkat Desa Kauman Dibatalkan

KOMPAS™, PONOROGO – Panitia pengawas pengisian perangkat Desa Kauman, Ponorogo berdasarkan hasil musyawarah antara pihak berselisih akhirnya memutuskan 5(lima) lowongan dibatalkan dan aka dilaksanakan penjaringan ulang.

Toni Khristiawan, Ketua Panwas mengatakan terkait adanya 11 laporan yang mempersoalkan:

  1. Kesalahan penulisan Berita Acara Hasil Ujian Perangkat Desa Kauman tertanggal 29 Desember 2025 Format K-2, yang menyebabkan adanya peserta non passing grade dinyatakan lulus
  2. Adanya laporan bahwa peserta menyerahkan bukti pengabdian diluar waktu pendaftaran dan itu melanggar Perbup.

Dalam hal ini panitia mengakui memang benar adanya kesalahan dalam pengisian berita acara tersebut, serta panitia tidak bisa membuktikan waktu penyerahan bukti pengabdian pada peserta berdasarkan data secara rinci dan detil.

Maka dari itu panwas mengadakan musyawarah untuk memfasilitasi pihak-pihak berselisih antara pelapor dan panitia disaksikan BPD dan Kepala Desa Kauman pada Senin, (5/1) malam dengan berpedoman pada hasil nilai dari Tim Pelaksana Ujian dari UIN Ponorogo.

Berdasarkan hasil musyawarah panitia panwas mengadakan rapat dan memutuskan bahwa lowongan:

  1. Kamituwo Merbot
  2. Kamituwo Banyuarum
  3. Kamituwo Kepek
  4. Kamituwo Sejeruk
  5. Staf Kaur TU

Dibatalkan dan dilakukan penjaringan ulang.

“5(lima) lowongan tersebut diputuskan untuk dibatalkan dan dilakukan penjaringan ulang,” terangnya.

Dia berharap evaluasi pelaksanaan pengisian perangkat Desa Kauman, Ponorogo menjadi pembelajaran kepada semua pihak agar lebih cermat dalam mengelola berkas administrasi secara rinci.

“Semoga ini bisa menjadi evaluasi semua pihak, untuk bisa lebih cermat dan teliti,” pungkas Toni Khristiawan, Ketua Panwas Pengisian Perangkat Desa Kauman, Ponorogo. (*)