Dishub Ponorogo Larang Kereta Kelinci di Jalan Umum

Hari Prasetyo 15 Jan 2026 Hukum
Dishub Ponorogo Larang Kereta Kelinci di Jalan Umum

KOMPAS™, PONOROGO – Dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus menegakkan aturan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melarang operasional kereta kelinci di jalan umum.

Wahyudi, Kepala Dishub Ponorogo mengatakan sosialisasi menjadi tahapan awal sebelum dilakukan penindakan hukum

Dishub menilai penggunaan kereta kelinci di jalan umum berisiko tinggi karena kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.

“Kami mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Kereta kelinci tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar keselamatan, uji berkala atau KIR, serta peruntukan kendaraan,” ujarnya

Dishub Ponorogo akan menyasar pengguna dan pemilik kereta kelinci yang selama ini masih beroperasi di wilayah Ponorogo

Berdasarkan data kepolisian, terdapat 71 unit kereta kelinci yang telah terdata. Sebagian besar penggunanya berasal dari kalangan siswa sekolah dan kelompok ibu-ibu.

“Saat ini sudah ada 71 kereta kelinci yang terdata. Kebanyakan penggunanya adalah siswa sekolah hingga ibu-ibu,” imbuhnya.

Dishub menegaskan bahwa larangan operasional kereta kelinci mengacu pada UU LLAJ yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum memiliki izin tipe, sesuai peruntukan, serta memenuhi standar keselamatan angkutan orang.

“Kendaraan hasil modifikasi seperti kereta kelinci dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut,” tambahnya.

Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma mengatakan mendukung langkah sosialisasi larangan penggunaan kereta kelinci berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 melalui surat resmi kepada instansi terkait.

“Sosialisasi kami lakukan mulai 14 Januari hingga 10 Februari 2026. Setelah itu kami akan melakukan analisa dan evaluasi, dilanjutkan dengan penegakan hukum jika masih ditemukan pelanggaran,” katanya.

Larangan kereta kelinci di jalan umum ini sebagai tindak lanjut dari rapat antara Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo dengan sopir minibus dan DPRD Ponorogo.

Rapat itu menghasilkan kesepakatan untuk melakukan sosialisasi kepada pengguna dan pemilik kereta kelinci di Ponorogo agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan umum. (*)