Polemik Pengisian Perangkat Desa Kauman Ponorogo, 2 Dibatalkan, 3 Menunggu
KOMPAS™, PONOROGO – Aduan adanya pelanggaran pada pengisian dan pembacaan Berita Acara Hasil Ujian Format K-2 Perangkat Desa Kauman, Ponorogo memasuki tahap mediasi kedua di Gedung Nagara Bhakti, Kantor Kecamatan Kauman, Ponorogo pada Senin, (5/1) malam.
Forum mediasi dihadiri oleh Panitia pengisian, Panwas, BPD, dan 11 pelapor. Sedangkan pihak Tim Pelaksana Ujian dari UIN Ponorogo tidak dihadirkan.
Perlu diketahui sebelumya ada laporan masuk dari calon perangkat Desa Kauman kepada Panwas Kecamatan, bahwa adanya kesalahan penulisan dan pembacaan Berita Acara Hasil Ujian Format K-2, yakni:
- Peserta non passing grade tidak ada ujian ulang
- Peserta non passing grade dinyatakan lulus
- Penyerahan bukti lampiran pengabdian diserahkan diluar waktu pendaftaran
Nargo, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Kauman mengakui bahwa ada kesalahan dalam pengisian Berita Acara Format K-2.
“Kami akui bahwa memang ada human error dalam pengisian dan pembacaan Berita Acara Format K-2,” katanya.
“Atas nama seluruh panitia, saya mohon maaf atas semua kesalahan atau human error yang terjadi, jujur semua itu tanda disengaja dan tanpa tendensi apapun,” tegasnya.

Ketua BPD Kauman, Hendro Tri Teguh Susilo mengatakan bahwa agar semua pihak yang berselisih menerima, semua harus berdasarkan fakta kebenaran, diperjelas secara detail kapan waktu para peserta menyerahkan lampiran SK pengabdian.
“Ini urgent karena mempengaruhi nilai hasil ujian dan menentukan siapa yang lulus,” katanya.
Dhimas, salah satu calon Perangkat Desa mengatakan bahwa rincian detail waktu diterimanya lampiran pengabdian oleh para peserta harus jelas ada bukti-bukti pendukungnya kapan peserta itu menyerahkan lampiran SK tersebut.
“Kami menghendaki data rinci kapan para peserta menyerahkan bukti lampiran pengabdian,” katanya.
Sementara anggota Panitia Bidang Pendaftaran mengatakan bahwa panitia tidak mempunyai data ceklis waktu penyerahkan bukti pendaftaran, menurutnya pengabdian ditulis di Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dilampiri SK.
“Kami tidak punya ceklisnya, namun itu akan sesuai dengan isian di Daftar Riwayat Hidup (DRH),” jelasnya
Toni Khristiawan, Ketua Panwas mengatakan bahwa Berita Acara Hasil Tes Peserta di adakan revisi dan nilai pengabdian bagi yang menyerahkan diluar pendaftaran dianulir.
Ada 9 peserta yang nilainya dianulir dan dikurangi 1(satu) point pada pengetahuan khusus bagian nilai pengabdian, karena menyerahkan bukti pengabdian diluar waktu pendaftaran yakni:
- Atiqa Fathurohmi
- Setyorini
- Harinti Kusmalini
- Triani Kusuma Indrawati
- Fadila Wardinelsa
- Risna Dwi Febriyanti
- Ramadhani Galuh Candra Purtiwi
- Riyuga Rozzaqil Amin
- Deva Bahtiar Putri
Sedangkan untuk lowongan Kamituwo Merbot dan Kamituwo Banyuarum dibatalkan dan akan penjaringan ulang, karena tidak ada yang passing grade.
“Nilai pengabdian diluar waktu pendaftaran dianulir dan dua lowongan kamituwo yang non passing grade dibatalkan dan akan dilakukan penjaringan ulang,” jelasnya.
“Sedangkan untuk tiga lowongan yang dilaporkan, masih akan diputuskan selanjutnya,” pungkas Toni Khristiawan, Ketua Panwas Kecamatan Kauman, Ponorogo. (*)