Kejanggalan Berita Acara Kelulusan, Tes Perangkat Desa Kauman, Ponorogo

Hari Prasetyo 01 Jan 2026 Pemerintahan
Kejanggalan Berita Acara Kelulusan, Tes Perangkat Desa Kauman, Ponorogo

KOMPAS™, PONOROGO – Penilaian kelulusan tertinggi pada penjaringan perangkat desa di Ponorogo berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 76 Tahun 2024, Perbup ini hasil perubahan dari Perbup-perbup sebelumnya yang saling berkaitan. Calon terpilih didasarkan pada nilai passing grade (nilai kelulusan) tertinggi dengan ketentuan Nilai Pengetahuan Umum minimal 42 dan Pengetahuan Khusus minimal 18.

Peserta yang lulus adalah peserta yang memenuhi passing grade 42+18=60 dan memperoleh nilai tertinggi kelulusan.

Nilai Pengetahuan umum maksimal 70, merupakan nilai dari tes CBT, sedangkan Nilai Pengetahuan khusus maksimal 10, didapat dari nilai ujian praktek komputer ditambah nilai wawancara maksimal 15 ditambah nilai pengabdian maksimal 5

Apabila pada tes pertama semua peserta dalam satu lowongan tidak ada yang memenuhi nilai passing grade makan akan diadakan tes ulang/tes kedua, dan apabila pada tes kedua semua peserta juga tidak lolos maka lowongan tersebut akan tetap kosong dan akan dilaksanakan penjaringan lagi diwaktu yang lain.

Sedangkan Nilai pengabdian diperoleh dari nilai pengabdian berdasarkan lamanya pengabdian minimal 2 tahun akan mendapat nilai 1, dan seterusnya dengan nilai maksimal 5. Pengabdian dibuktikan dengan surat keterangan resmi. Dan salinan bukti pengabdian harus dilampirkan saat pendaftaran.

Banyak kejanggalan yang terjadi pada hasil tes perangkat Desa Kauman Ponorogo yang dituangkan dalam Berita Acara Panitia (Format-K2) tertanggal 29 Desember 2025.

Hasil untuk Calon Kamituwo Merbot. Semua peserta tidak ada yang memperoleh nilai diatas passing grade dengan demikian tidak ada lolos atau lowongan tetap kosong. Namun berdasarkan Berita Acara Panitia (Format-K2) Roche Mahardika Budhi Pratama menjadi calon yang lulus.

Hal serupa terjadi di Calon Kamituwo Banyuarum dari 2 peserta dalam lowongan tersebut juga tidak ada peserta yang memenuhi nilai passing grade, Namun Dhimas Nahrul Fathoni dnyatakan sebagai calon yang lulus.

Menurut keterangan Daniel Ari Pradika, Calon Kamituwo Banyuarum padahal tidak ada yang lulus/memenuhi nilai passing grade pada tes pertama tapi saat itu tidak ada ujian kedua/ujian ulang. Malah ada calon yang dianggap lulus.

“Seharusnya ada tes ulang/tes kedua dihari yang sama, tapi tidak dilaksanakan dan salah satu peserta dalam berita acara dinyatakan lulus,” katanya. Kamis, (1/12).

“Malah peserta dipulangkan dengan angkutan yang disediakan oleh panitia,” lanjutnya.

Lain kasus lagi untuk Calon Kamituwo Sejeruk, ada 2 peserta yang memenuhi nilai passing grade yaitu Muhammad Dhimas Eris Ramadhan dengan nilai Pengetahuan umum 62, Nilai Pengetahuan khusus 18, total nilai 80 dan Anissa Sofy Septianingrum dengan nilai Pengetahuan umum 59, nilai Pengetahuan Khusus 22, total nilai 81. Di dalam Berita Acara Panitia (Format-K2) justru Gesang Alibi dengan nilai Pengetahuan umum 65 dan Pengetahuan Khusus 17, total nilai 82 ditetapkan menjadi peserta yang lulus, padahal tidak passing grade.

Gesang Alibi mengakui bahwa memang awalnya dinyatakan lulus namun kemudian dianulir oleh Panitia.

“Benar, awalnya ditetapkan lulus, tapi kemudian dinyatakan tidak lulus oleh panitia,” katanya.

Sedangkan Muhammad Dhimas Eris Ramadhan mengatakan bahwa Annisa Sofy Septianingrum mempunyai nilai Pengabdian 3, apabila penyerahan bukti pengabdian diluar waktu pendaftaran makan nilainya akan berkurang 3, dan saya menjadi peserta dengan nilai memenuhi passing grade dengan nilai tertinggi.

“Saya tidak tau bukti pengabdian itu diserahkan kapan, saat pendaftaran atau tidak, karena adanya keterangan saat technical meeting bahwa diperbolehkan menyerahkan sebelum tes, maka dimungkinkan ada peserta yang mengumpulkan sebelum ujian,” katanya.

“Dengan demikian apabila penyerahan sebelum tes, seharusnya nilai pengabdian dianulir, dan nilai saya tertinggi dan memenuhi passing grade,” lanjutnya.

Lain lagi dengan kasus diatas, Calon Kamituwo Tamanan, atas nama Sahid Saputra didalam penjumlahan nilainya di dalam Berita Acara Panitia (Format-K2) salah yakni nilai Pengetahuan umum 66 dan Pengetahuan khusus 22, jumlahnya 78 (seharusnya 88). Ramadhani Galuh Candra Pertiwi dengan nilai Pengetahuan umum 66 dan nilai Pengetahuan khusus 20, total 80, ditetapkan menjadi peserta yang lulus.

Sahid Saputra mengakui sempat menanyakan hal tersebut kepada panitia, saat itu panitia mengatakan bahwa itu salah ketik, seharusnya nilai Pengetahuan khusus Sahid Saputra 12 bukan 22 jadi jumlahnya 78. Dan sampai saat ini

“Sudah saya tanyakan, dan panitia mengatakan salah ketik,” ungkapnya.

Baik peserta maupun Tim Kompas Nusantara saat ini belum mendapatkan Berita Acara Panitia Perubahan atas kesalahan ketik tersebut.

Saat dikonfirmasi Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Kauman, Ponorogo, Nargo mengatakan bahwa klarifikasi itu langsung disampaikan kepada Sahid Saputra dan belum ada Berita Acara Perubahan. (*)

This will close in 0 seconds