Kisah Wanita Pacitan Memperjuangkan Bebas dari Pinjaman Fiktif
KOMPAS™, PACITAN – Era digitalisasi selain memberikan kemudahan juga menyimpan bahaya yang mengintai terutama terkait penyalahgunaan data pribadi. Ditengah polemik kredit fiktif Mekar yang menimpa warga Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar. Ria Nopia asal Pacitan tiba-tiba juga tercatat sebagai nasabah pinjaman di perusahaan finansial berinisial AF.
Pengalamannya untuk memperjuangkan hak atas pribadinya bermula saat ia hendak memperpanjang Kredit Usaha Mikro (KUR) di Bank Jatim, namun berdasarkan pengecekan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namanya tercatat memiliki tunggakan pinjaman salama 3(tiga) bulan dengan status kolektibilitas 3, padahal ia tidak merasa punya pinjaman.
“Saya tidak merasa pernah pinjam, tapi berdasarkan pengecekan SLIK OJK terdeteksi punya tunggakan 3(tiga) bulan,” ungkapnya Jumat, (27/2).
Kemudian Ria bersama suaminya mendatangi kantor perusahaan finansial berinisial AF di Kabupaten Pacitan. Meski mendapatkan penjelasan yang menurutnya berbelit-belit, ia melanjutkan perjuangannya dengan minta bantuan Banbinsa dan kepala desa setempat untuk melakukan mediasi.
Langkah itu akhirnya membuahkan hasil. Ia memperoleh klarifikasi bahwa terdapat kemiripan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan peminjam lain yang disebut hanya berbeda satu digit angka.
Perusahaan menyampaikan, hal tersebut sebagai kesalahan input. Ria tetap mempertanyakan bagaimana kesalahan semacam itu bisa luput dari deteksi hingga dua kali pencairan.
Ia kemudian meminta surat keterangan resmi yang menyatakan dirinya bukan nasabah serta memastikan namanya bersih dari kewajiban pinjaman tersebut.
Meski sempat menghadapi penolakan dan kebingungan soal kepindahan kantor, pada akhirnya Ria memperoleh surat klarifikasi yang menyatakan persoalan atas namanya telah diselesaikan.
Pengalaman itu meninggalkan pelajaran berharga. Ria mengaku tak menyangka pentingnya mengecek riwayat kredit secara berkala untuk terhindar dari penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain.
Ia juga menyadari bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi juga masyarakat sebagai pemilik data.
Kisahnya menjadi refleksi di tengah polemik khususnya di Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan terkait kredit fiktif yang melibatkan Mekar, yang hingga kini belum terselesaikan. (*)

