Kunker BGN di Ponorogo, Rekom Relokasi SPPG Banyudono 01, Karena Dekat Kandang
KOMPAS™, PONOROGO – Kunjungan kerja (kunker) Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ponorogo rekomendasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banyudono 01 untuk pindah lokasi baru, lantaran berdekatan dengan kandang hewan. Senin, (9/2).
Dalam kunjungannya Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang di dampingi tim BGN, melakukan kunker ke sejumlah SPPG di Jawa Timur termasuk di Ponorogo.
Dalam kunjungannya tersebut, tim BGN menemukan adanya salah satu SPPG di Ponorogo yakni SPPG Banyudono 01 yang lokasinya berdekatan dengan kandang hewan.
Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi BGN terhadap standar keamanan, kebersihan, dan kelayakan fasilitas SPPG.
Terkait temuan tersebut, ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menutup izin atau yang lain-lain, tapi mitra harus fair karena aturan BGN memang seperti itu.
Ia menegaskan bahwa keberadaan kandang di sekitar lokasi SPPG berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan membuka peluang munculnya penyakit yang dapat berdampak pada kualitas layanan pemenuhan gizi.
“Entah penyakit apa yang akan muncul, yang jelas kita minta SPPG Banyudono 01, untuk pindah ke lokasi baru, kita kasih waktu tiga bulan,” ujarnya.
Meski demikian, selama masa tenggang tersebut BGN meminta agar layanan permakanan kepada sekolah tetap berjalan normal. Namun pengawasan yang ketat harus dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat menganggu kualitas layanan.
Dia memastikan langkah yang diambil tersebut, bukan untuk memastikan mitra, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan secara adil tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak manapun.
“Semua harus berpegang pada aturan, intinya SPPG tidak boleh berlokasi di dekat kandang hewan,” tegasnya.
Sementara mendapatkan rekomendasi pemindahan lokasi, pihak SPPG Banyudono 01 menyatakan siap mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh BGN, namun terkait waktu relokasi dalam waktu tiga bulan, pihak mitra mengaku masih melakukan pertimbangan karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Relokasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit, kami pertimbangkan dahulu intinya kami mentaati ketentuan BGN,” pungkas perwakilan SPPG Banyudono 01, Ponorogo, Jawa Timur. (Dekik)