Pengadilan Tipikor Surabaya, Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Terdakwa Sucipto Ponorogo

Hari Prasetyo 03 Feb 2026 Hukum
Pengadilan Tipikor Surabaya, Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Terdakwa Sucipto Ponorogo

KOMPAS™, PONOROGO – Sucipto pengusaha yang terjaring OTT KPK bersama Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Selasa, (3/2).

Sidang perkara dugaan suap pembangunan paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan agenda sidang difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui aliran uang terkait proyek tersebut.

Ada empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum. Mereka adalah Relelyanda Solekha Wijayanti atau akrap disapa Lely anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari Fraksi PDIP, Mela Ristiawan staf RSUD dr. Harjono, Novita selaku admin Sucipto, serta Retno Anggraini Paramasari dari bagian keuangan RSUD.

Budiarjo Setiawan, Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa keempat saksi tersebut dipanggil karena dinilai mengetahui atau setidaknya bersinggungan dengan dugaan aliran dana dari Sucipto kepada pihak-pihak tertentu terkait proyek RSUD.

Menurutnya, dalam persidangan Lely mengakui pernah ada pertemuan di rumahnya di wilayah Sawoo yang dihadiri Heru Sangoko, Daris, dan Sucipto. Namun Lely mengaku tidak mengetahui secara pasti topik pembahasan dalam pertemuan tersebut.

“Lely juga menerangkan bahwa dirinya bersama Sucipto merupakan tim sukses Sugiri Sancoko, bahkan mengaku menyumbang dana kemenangan sebesar Rp1 miliar. Uang itu disebut berasal dari dana pribadi dan sebagian dipinjam dari Heru Sangoko,” kata Budiarjo usai sidang.

Namun keterangan tersebut dibantah langsung oleh terdakwa. Dalam konfrontasi di persidangan, Sucipto menegaskan dirinya bukan bagian dari tim sukses Sugiri Sancoko.

“Kalau kenal, ya kenal saja karena beliau Bupati Ponorogo,” ujar Budiarjo menirukan pernyataan kliennya.

Kuasa hukum juga menepis tuduhan jaksa terkait dugaan aliran uang kepada Sugiri Sancoko. Ia menegaskan, hubungan kliennya semata berkaitan dengan Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

“Uang itu merupakan kesepakatan commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek dan diserahkan kepada Mujib selaku PPKom RSUD, bukan kepada pihak lain,” tegasnya

Sementara itu, keterangan saksi dari internal RSUD dinilai tidak banyak mengubah posisi perkara. Staf RSUD dan admin terdakwa hanya memastikan bahwa pencairan dana proyek dilakukan secara bertahap dan proyek memang telah dibayarkan.

Adapun Retno dari bagian keuangan menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam proses administrasi keuangan, termasuk terkait penetapan pemenang proyek.

Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan suap pembangunan pavilium RSUD dr. Harjono Ponorogo pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (Dekik)