Diduga Merugikan Negara Rp400 Juta, Kades Jenangan Ponorogo Ditahan Kejari
KOMPAS™, PONOROGO – Kantongi dua alat bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tahan Kepala Desa (Kades) Jenangan Toni Ahmadi atas dugaan korupsi pada aktivitas tambang ilegal di tanah kas desa dengan kerugian negara sebesar Rp400 juta. Kamis, (12/3) malam.
Saat dibawa tim kejaksaan, Toni Ahmadi mempertanyakan pengusutan kasus tambang yang sudah tutup lama, Ia menyebut aktivitas tambang ilegal tersebut berjalan setahun pada tahun 2015 dan sudah berhenti lama.
“Tambang sudah tutup 10 tahun lalu, kok baru diusut sekarang,” ujarnya saat dibawa masuk ke mobil tahanan.
Kepala Kejari Ponorogo, Zhulmar Adhy Surya, mengatakan jaksa penyidik pada bidang pidana khusus (Pidsus) telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara yang telah berjalan sejak 2025.
Dia menjelaskan, bahwa penyidikan kasus tersebut bermula dari aktivitas pengerukan tanah dan pasir di bukit yang merupakan lahan aset desa di wilayah Desa Jenangan. Aktivitas itu berlangsung selama satu tahun pada 2015 lalu.
“Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan sumber daya alam milik desa. Tanah dan pasir yang dikeruk kemudian dijual,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur bersama Inspektorat, ia menyebut aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta dari hasil penjualan material tanah dan pasir.
Selain kerugian negara, aktivitas tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Bukit yang sebelumnya menjadi bentang alam penyangga ekosistem serta menjaga ketersediaan air kini rata dengan tanah.
Selain itu juga menemukan aktivitas tambang ilegal itu menyebabkan erosi tanah karena lokasinya berbatasan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS).
Dia menambahkan bahwa dari aktivitas tambang tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah dan membahayakan hajat hidup orang banyak. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa hingga saat ini masih terus mendalami luas lahan yang dikeruk dan dirusak
Lebih lanjut Kejari Ponorogo masih mendalami kemungkinan adanya kerugian tambahan akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, Kades Jenangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan d serta ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dari undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999. (*)

