Warga Magetan Gugat PLN Rp100 Juta dan Pindahkan Tiang Listrik di Tanahnya

Hari Prasetyo 06 Feb 2026 Hukum
Warga Magetan Gugat PLN Rp100 Juta dan Pindahkan Tiang Listrik di Tanahnya

KOMPAS™, MAGETAN – Warga Desa Nitikan, Plaosan, Magetan menggugat PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Magetan sebesar Rp100 juta, serta memindah tiang listrik yang ada di tanah hak miliknya. Kamis, (5/2).

Penggugat Muhammad Nur Adnan mengatakan bahwa sudah melakukan dua kali mediasi, namun tidak ada kesepakatan.

“Mediasi dua kali, tidak ada kesepakatan, akhirnya saya lanjutkan ke sidang”, katanya.

Menurutnya, tanah hak miliknya yang dengan luas sekitar 800 meter persegi akan dikeruk untuk dibangun rumah, namun terdapat dua unit tiang listrik.

Untuk itu, ia mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik ke PLN ULP Magetan, namun malah diduga dimintai uang sebesar Rp19 juta sebagai biaya pemindahan tiang tersebut.

“Dulu saat pemasangan tidak ada ijin, tidak ada kompensasi, maupun pemberitahuan,” ungkapnya.

Sehingga berdasarkan Petitum, akhirnya ia meminta tergugat segera memindahkan tiang listrik di tanah hak miliknya serta materi senilai Rp100 juta.

“Karena ini PMH, saya memohonkan ke majelis hakim untuk menjatuhkan putusan pemindahan 2 tiang listrik dan mengabulkan gugatan saya senilai Rp100 juta,“ katanya.

Sementara Andi Ramdhan Saputra, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Magetan mengatakan, perkara gugatan itu akan memasuki tahap persidangan pada Rabu, 18 Februari 2026 nanti.

“Persidangan akan dilanjutkan Rabu, 18 Februari 2026,“ pungkas Juru Bicara PN Magetan, Jawa Timur. (Dekik).