Warga Desa Kepuhrubuh, Siman, Ponorogo Berharap Uang Pengukuran Tanah PTSL Dikembalikan
KOMPAS™, PONOROGO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang mampu mempermudah masyarakat, malah diduga dijadikan lahan pungutan liar oleh perangkat Desa Kepuhrubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
PTSL sendiri sebenarnya merupakan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak untuk memberikan kepastian hukum, guna mencegah sengketa kepemilikan tanah.
Namun sejumlah warga Desa Kepuhrubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo kecewa dengan pelaksanaan PTSL di desanya, pasalnya mereka dimintai jatah uang (amplop) pengukuran tanah untuk seluruh perangkat desa.
Salah satu warga yang konfirmasi oleh awak media menceritakan bahwa sehari sebelum pengukuran tanah oleh perangkat desa, pada awal Januari 2026 lalu, salah satu perangkat desa melakukan pemberitahuan langsung kerumah bahwa besuk akan dilaksanakan pengukuran tanah.
Kemudian besuknya perangkat desa melakukan pengukuran, setelah pengukuran selesai, warga memberikan sejumlah amplop berisi uang kepada perangkat yang hadir. Karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di wilayah tersebut.

“Kalau tidak memberi takut diasingkan oleh pemerintah desa, nanti takut tidak dikasih bantuan sosial,” ungkapnya. Selasa, (24/2).
Nah, setelah mereka pulang, salah satu perangkat kembali lagi kerumah warga meminta kekurangan amplop. Menurut warga tersebut, perangkat itu mengatakan bahwa yang tandatangan semua perangkat, karena amplopnya kurang meraka datang lagi minta kekurangannya.
“Saat itu saya habis bangun tidur, didatangi dan dimintai kekurangan amplopnya, saya kasihkan 2 amplop lagi saat itu,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh SP, bahwa saat itu setelah pengukuran, karena sudah menjadi kebiasaan, kami memberikan amplop berisi uang kepada yang hadir, namun karena saat itu ada yang tidak hadir dan tidak menitipkan jatahnya, salah satu perangkat yang hadir memintakan amplop bagi yang tidak hadir.
“Saat itu ada yang tidak hadir, dan salah satu memintakan jatah,” tegasnya.
Selang beberapa waktu menguatkanya kekecewaan masyarakat, ada perubahan sistim pengukuran, pengukuran awal yang sebelumnya dilaksanakan oleh perangkat desa, berubah menjadi dilaksanakan oleh warga sendiri, dan perangkat desa tidak mau dikasih amplop.
Adanya perubahan tersebut, menyebabkan timbulnya kecemburuan sosial, yang membuat warga yang sudah membayar berharap agar uang mereka dikembalikan.
“Kami berharap uang kami dikembalikan, karena yang belakangan tidak membayar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kepuhrubuh, Purwanto, membantah adanya pungutan liar atau tarikan dalam proses PTSL. Ia menegaskan tidak pernah menginstruksikan penarikan biaya di luar ketentuan.
“Tidak ada pungli PTSL, justru warga saya minta ngukur sendiri dan langsung serahkan berkas ke Pokmas,” pungkas Purwanto, Kepala Desa Kepuhrubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. (Dekik).

