Cipta Kondisi, Pemdes Bancar dan Polsek Bungkal, Ponorogo Sosialisasi Bahaya Petasan

Hari Prasetyo 06 Mar 2026 Berita, Pemerintahan
Cipta Kondisi, Pemdes Bancar dan Polsek Bungkal, Ponorogo Sosialisasi Bahaya Petasan

KOMPAS™, ​PONOROGO – Gerakan cipta kondisi aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Ponorogo, Polsek Bungkal bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Bancar memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuatan petasan dan penerbangan balon udara.

Sebelumnya diketahui di Kabupaten Ponorogo memang ada budaya menerbangkan balon saat Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, namun hal ini dilarang keras apalagi menggunakan petasan. Hampir setiap tahun ada korban jiwa akibat aktivitas tersebut, terakhir di Dusun Cuet, Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, menyebabkan 2(dua) orang meninggal dan lainnya luka-luka.

Larangan diatur pada KUHP baru, pasal ​306 tentang pembuatan bahan peledak tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. ​Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa Pengoperasian balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Wakapolsek Bungkal, Ipda Khodori menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan penerbangan dan pencegahan bahaya kebakaran.

“Kami mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan ini. Mari kita patuhi aturan demi ketentraman wilayah Kecamatan Bungkal,” pesannya. Jumat, (6/3).

Hal senada disampaikan Aiptu Dhoni Setiawan N, Polmas Desa Bancar. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjahui petasan, serta saling mengingatkan bahwa bahaya petasan bukan sekadar suara bising, tapi risiko cedera fisik yang permanen.

“Kami ingin Desa Bancar tetap aman dan kondusif tanpa ada insiden yang tidak diinginkan,” katanya.

Sementara Agus Sudarmono, Kepala Desa Bancar berharap warganya bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan cara-cara yang positif tanpa harus membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

​”Mari kita jaga keselamatan bersama dengan tidak menerbangkan balon udara liar, bermain petasan, dan kegiatan yang berpotensi menggangu kenyamanan dan keamanan,” ujarnya.

Terpisah, ​Sekretaris Desa Bancar, Nurcholis menegaskan bahwa himbauan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya penyelamatan nyawa dan harta benda dan keselamatan warga. Jika melihat aktivitas perakitan petasan atau persiapan penerbangan balon udara, segera laporkan ke pihak berwajib melalui Polsek Bungkal atau layanan Polri 110.

“Kami tidak ingin tragedi yang terjadi di Desa Plosojenar Kecamatan Kauman menimpa warga kami. Ledakan mercon dan jatuhnya balon udara adalah ancaman nyata bagi keselamatan kita bersama,” pungkasnya.

Langkah nyata pencegahan insiden akibat petasan dan penerbangan balon udara, Pemdes Bancar, dan Polsek Bungkal, Ponorogo melakukan pemasangan spanduk serta mengedukasi masyarakat akan bahaya menerbangkan balon udara tanpa awak dan dampak bermain petasan. (Dekik/Red).