Pelaksanaan PTSL Kelurahan di Ponorogo Masih Terhambat Perbup
KOMPAS™, PONOROGO – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk kelurahan di Kabupaten Ponorogo masih terhambat karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang menaungi.
Kepala Bagian Hukum Setda Ponorogo, Sugeng Prakoso mengatakan pihaknya belum menerima draf aturan tersebut, sehingga sampai sekarang belum bisa memperkirakan kapan regulasi itu akan diterbitkan.
“Drafnya belum masuk ke Bagian Hukum, jadi belum bisa memperkirakan terbitnya,” ujarnya. Rabu, (11/3).
Padahal regulasi tersebut merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program, karena menjadi pedoman pelaksanaan PTSL di wilayah kelurahan agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan terutama terkait kebutuhan biaya dalam proses administrasi.
Sementara, Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Ponorogo, Richi Wahyu Nugroho mengingatkan agar program PTSL benar-benar memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
“Jangan malah disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraih keuntungan komersial,” ujarnya.
Ia menegaskan kalau cita-cita program ditumpangi kepentingan oknum yang tidak benar, seperti melakukan pungutan liar (pungli) di luar kesepakatan musyawarah. Menurutnya lebih baik pengajuan PTSL, kami dibatalkan saja.
Dia menambahkan bahwa BPN tidak memiliki kewenangan mengatur biaya, karena administrasi program ini diatur sesuai kebijakan pemerintah. Sesuai Peraturan Menteri (Permen), biaya untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu. Namun di Ponorogo diperbolehkan ada biaya tambahan sesuai kesepakatan melalui perbup.
Untuk itu sambil menunggu terbitnya Perbup PTSL Kelurahan, ia menyarankan agar pokmas/panitia membentuk forum komunikasi bersama masyarakat guna menyepakati kebutuhan biaya yang memang diperlukan yang bersumber dari masyarakat.
“Hasilnya, ketika ada biaya yang disepakati harus disampaikan dengan jelas secara terbuka dan transparan kepada masyarakat,” tegasnya.
Kami meyakini, apabila memang terdapat kesepakatan biaya, ketika itu dijelaskan secara terang, secara terbuka dan transparan masyarakat tidak akan keberatan.
“Karena program ini memang tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat sertifikasi aset tanah, dan masyarakat membutuhkan, yang penting harus terbuka dan transparan,” pungkas Richi Wahyu Nugroho, Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Ponorogo. (Dekik.red)

