Usai Dirawat 4 Hari, Korban Ledakan Petasan di Ponorogo Meninggal
KOMPAS™, PONOROGO – Usai dirawat selama 4(empat) hari secara intensif di RSUD dr. Harjono Ponorogo, korban ledakan petasan pada Minggu (1/3) di Dukuh Cuwet, Desa Plosojenar, Kauman, meninggal dunia pada Kamis, (5/3) pukul 05.40 WIB, sehingga korban meninggal dunia dalam insiden tersebut menjadi 2(dua) orang.
Sebelumya diketahui Ahmad Fatoni (20) mengalami luka bakar serius 36 persen, pada area wajah, leher, tangan, dan kaki. Usai operasi korban menjalani perawatan intensif di Intencive Care Unit (ICU) RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Humas RSUD dr. Harjono Ponorogo, Sugianto mengatakan korban mengalami luka bakar 36 persen ditambah kondisi korban mengalami gangguan pada saluran pernapasan akibat ledakan.
“Luka bakar 36 persen ditambah ada gangguan di saluran pernafasan. Saat itu langsung dilakukan pembersihan luka di ruang operasi,” ujar Sugianto, Kamis (5/3).
Setelah menjalani tindakan operasi, korban dirawat di ICU karena membutuhkan penanganan intensif, karena ada gangguan pernafasan.
Selama empat hari di ICU, korban menggunakan alat bantu napas. Luka ledakan mengenai area leher sehingga berdampak pada pembuluh darah dan jalan napas.
“Pasien di ICU selama empat hari dengan menggunakan alat bantu nafas. Luka di sekitar leher sehingga pembuluh darah dan jalan nafas terganggu. Kondisi sangat beresiko, pasien gagal nafas,” terangnya.
Meski tim medis telah berupaya maksimal, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
“Tim medis sudah melakukan yang terbaik,” imbuhnya.
Dia menambahkan risiko infeksi pascaledakan akibat kuatnya hantaman turut memperparah kondisi korban. Terkait biaya perawatan, pihak rumah sakit berkoordinasi dengan sejumlah pihak karena tidak dapat ditanggung BPJS.
“Rumah sakit menanggung sebagian beban. Kerjasama dengan Baznas dan pihak kelurahan untuk solusi pembiayaan pasien,” ujarnya.
Sedangkan korban ledakan petasan di Dusun Cuet, Desa Plosojenar, Kauman, Ponorogo atas nama Hindar Agustas yang mengalami luka bakar 16 persen telah diperbolehkan pulang ke rumah. (*)

