Hakim I Made Yulianda, Perintahkan Cross Examinagion Guna Uji Keterangan Heri Sutrisno

Hakim I Made Yulianda, Perintahkan Cross Examinagion Guna Uji Keterangan Heri Sutrisno

KOMPAS™, PONOROGO – Sidang perkara korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, kembali digelar untuk terdakwa Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono. Ponorogo dan Agus Pramono selaku Sekda Pemkab Ponorogo di Ruang Sidang Ckra Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya Jumat, (24/4).

JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Arif Kurniawan, Camat Jambon Ponorogo; Heri Sutrisno, Sekretaris Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat); Suko Widodo selalu Sekretaris BKPSDM Ponorogo.

Berdasarkan kesaksian Arif Kurniawan, Diduga ada peran pihak lain di luar struktur resmi Pemkab Ponorogo yang berperan sentral dalam proses promosi dan penentuan jabatan. Pihak tersebut berasal dari lingkungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ponorogo.

“Informasi dari Ahmad Subeki, ada partisipasi berupa titipan, saya tidak tau nominalnya,” ungkapnya kepada Majelis seperti dikutip Berita Korupsi

Sementara, saksi Heri Sutrisno, mengakui adanya kejanggalan fatal dalam proses promosi 136 orang pejabat Eselon II dan IV di Pemkab Ponorogo.

Menurutnya, secara administratif seolah-olah semua berjalan normal, ada tanda tangan daftar hadir rapat, ada pelaksanaan tes atau ujian yang dilakukan Baperjakat. Namun, menurutnya tidak pernah ada rapat yang benar-benar dilaksanakan, tidak ada pengumuman hasil ujian, termasuk tidak ada transparansi jumlah nilai yang menentukan siapa yang lolos dan siapa yang tidak.

Anehnya, di tengah ketiadaan rapat dan pengumuman hasil ujian itu, tiba-tiba saja keluar undangan pelantikan, termasuk undangan yang diterima olehnya sendiri.

“Iya, saya sekretaris tapi saya tidak pernah ikut rapat. Saya ikut ujian. Yang menguji Baperjakat. Tidak ada pengumuman. Saya dapat undangan pelantikan,” tuturnya.

Mendengar keterangan saksi yang begitu tidak masuk akal tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda pun terlihat heran dan kemudian mencerca saksi dengan puluhan pertanyaan tajam. Hakim tidak bisa menerima keterangan saksi bahwa seorang pejabat terdidik bisa terlibat dalam proses absurd semacam itu tanpa kesadaran penuh.

“Bagaimana ada ujian tidak ada pengumuman tiba-tiba dapat undangan, Saudara orang yang berpendidikan dan pintar. Ilmu Bapak gunakan untuk kebaikan. Pikir dulu logikanya!” tegur Ketua Majelis Hakim.

Menyikapi kesaksian yang penuh kontradiksi ini, Ketua Majelis Hakim kemudian memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi lain yang disebut-sebut oleh Heri Sutrisno dalam keterangannya. Hakim juga memerintahkan agar saksi Heri Sutrisno nantinya dihadirkan kembali untuk dilakukan konfrontasi silang (cross-examination) guna menguji kebenaran materiil. (*)