Kadinkop Pacitan: Mekar Bukan Koperasi, Tidak Ada Hubungan dengan Institusinya

Kadinkop Pacitan: Mekar Bukan Koperasi, Tidak Ada Hubungan dengan Institusinya

KOMPAS™, PACITAN – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian, Kabupaten Pacitan, Muhammad Ali Musthofa klarifikasi bahwa secara kelembagaan PNM Mekar tidak ada keterkaitan dengan institusinya, melainkan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan ini juga tergabung dalam holding ultra mikro bersama Bank Rakyat Indonesia dan Pegadaian. Hal ini berbeda dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berbadan hukum di bawah Dinas Koperasi di tingkat daerah.

Dia mengatakan penjelasan ini disampaikan karena ada anggapan bahwa PNM Mekar merupakan koperasi, apalagi PNM Mekar sedang ada polemik terkait sejumlah warga Desa Petungsinarang, Bandar, Pacitan yang diduga dicatut sebagai nasabahnya.

“PNM Mekar bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), karena tidak menerima simpanan tetapi memberikan pembiayaan modal usaha disertai pendampingan,” ungkapnya.

“Jadi Mekar merupakan layanan pembiayaan ultra mikro yang menyasar perempuan pra sejahtera pelaku usaha. Skema yang digunakan bukan simpan pinjam melainkan pembiayaan produktif dengan sistim angsuran dan pendampingan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa nasabah Mekar tidak menyetorkan simpanan seperti pada koperasi. Karena programnya tidak menghimpun simpanan dari nasabah. Nasabah hanya menerima pembiayaan yang kemudian dikembalikan melalui angsuran. Selain memberi modal petugas Mekar juga menggelar pertemuan kelompok mingguan sebagai sarana edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan pengembangan usaha.

“Terkait isu pencatutan nama sejumlah warga Desa Petungsinarang sebagai nasabah Mekar, tidak ada kaitan dengan institusinya,” tegasnya kembali.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kabupaten Pacitan hanya membina dan mengawasi lembaga berbadan hukum koperasi. Ia berharap masyarakat tidak lagi keliru dan menganggap Mekar di bawah institusinya.

“Status, mekanisme, sistim penghimpunan dana, pengawasan, serta pola pendampingan usaha menjadi pembeda utama antara program Mekar dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Sementara pihak PNM Mekar, sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut, sedangkan warga Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan berharap persoalan ini segera diselesaikan secara adil dan tidak merugikan masyarakat. (Dkk/Len).