Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Ponorogo Non Aktif Dijadwalkan 10 April 2026
KOMPAS™, PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko atas dugaan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 April mendatang.
“Perkara ini telah dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Kami menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka,” ujarnya seperti dilansir Sinergia
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo. Dalam proses persidangan nanti, masyarakat diharapkan dapat mengikuti secara terbuka jalannya perkara, termasuk mencermati fakta-fakta hukum yang terungkap.
Menurutnya, seluruh konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek tersebut, akan dibuka secara menyeluruh di persidangan.
“Publik dapat mengakses setiap keterangan maupun fakta yang muncul di persidangan, sehingga perkara ini bisa dipahami secara utuh,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus ini, KPK menurunkan delapan orang jaksa penuntut umum. Sementara itu, berkas perkara untuk tiga terdakwa disusun secara terpisah atau di split, sehingga masing-masing akan menjalani proses persidangan secara mandiri. (*)

