Tanggapi Desakan DPRD, Dishub Ponorogo Mulai Lakukan Penertiban Truk ODOL dan Uji KIR

Hari Prasetyo 24 Apr 2026 Berita, Pemerintahan
Tanggapi Desakan DPRD, Dishub Ponorogo Mulai Lakukan Penertiban Truk ODOL dan Uji KIR

KOMPAS™, PONOROGO – Menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo mulai bergerak melakukan pengawasan dan pembinaan dan penertiban langsung dilapangan terhadap truk over dimension over loading (ODOL) dan kendaraan tanpa uji KIR.

Wahyudi, Kepala Dishub Ponorogo mengatakan, pihaknya telah menggelar kegiatan pengawasan dan pembinaan di lapangan sebagai langkah awal penertiban. Kegiatan tersebut, menurut dia, telah dilaksanakan di wilayah Sampung.

“Kami langsung tindak lanjuti. Kemarin giat rutin sosialisasi dan pengawasan ODOL serta kelengkapan uji KIR di Sampung,” ujarnya, Jumat, (24/4).

Dia menambahkan, kegiatan serupa akan terus berlanjut ke wilayah lain. Dalam waktu dekat, Dishub menjadwalkan pengawasan di Kecamatan Jenangan dan daerah lainnya secara bertahap.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat pembinaan dan pengawasan. Petugas di lapangan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, muatan, serta memastikan kewajiban uji KIR dipenuhi oleh para pengemudi.

“Kami lakukan pembinaan dan pengawasan. Untuk penindakan berupa tilang, itu kewenangan Satlantas Polres,” katanya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Dishub mengaku menemukan kondisi yang mulai menunjukkan perbaikan. Sejumlah kendaraan, terutama dump truck, dinilai sudah lebih tertib baik dari sisi muatan maupun kelengkapan administrasi.

“Ada Perkembangan ketertiban, kami temukan sudah banyak yang tertib, baik muatan, maupun kelengkapan dan uji KIR,” ujarnya.

Meski demikian, Dishub mengakui belum bisa melakukan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran. Hal itu karena proses tilang harus melibatkan kepolisian, dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo.

“Kami hanya melaksanakan pengawasan dan pembinaan. Penindakan harus didampingi Satlantas,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, kegiatan pengawasan dilakukan pada jam-jam tertentu, seperti yang dilakukan di Sampung pada pagi hari sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Sebelumnya, DPRD Ponorogo mendesak Dishub bertindak tegas terhadap kendaraan ODOL, khususnya dump truck yang diduga belum menjalani uji KIR.

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Agung Priyanto, menilai uji KIR merupakan instrumen penting untuk menjamin keselamatan di jalan.

DPRD juga meminta adanya sinergi antara Dishub dan kepolisian agar penertiban tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga disertai penegakan hukum yang konsisten.

Menanggapi hal itu, Dishub memastikan koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat, sembari mengedepankan edukasi kepada pelaku usaha angkutan agar lebih patuh terhadap aturan. Langkah bertahap ini diharapkan mampu menekan pelanggaran ODOL sekaligus meningkatkan keselamatan serta menjaga infrastruktur jalan di Kabupaten Ponorogo. (*)