Kasus Pokir Magetan, Penerima Hibah, Proposal, LPJ Dikondisikan Secara Sistematis

Kasus Pokir Magetan, Penerima Hibah, Proposal, LPJ Dikondisikan Secara Sistematis

KOMPAS™, MAGETAN – Ditetapkannya 6 tersangka atas dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020-24 dengan realisasi sebesar Rp242,9 miliar dari total rekomendasi sebesar Rp 335,8 miliar. Hak ini menyisakan keprihatinan yang mendalam, bahwa dana dari pemerintah yang seharusnya patuh dan taat pada azas pengelolaan serta kemanfaatan malah digunakan untuk kepentingan lain.

Sebelumya diberitakan bahwa akibat dugaan korupsi dana hibah pokir tersebut menyeret Ketua DPRD Magetan, 2 anggota dewan, dan 3 tenaga pendamping dewan.

Berdasarkan hasil penyidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan program pokir tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan secara sistematis, antara lain melalui pengondisian proposal dan laporan pertanggungjawaban, pemotongan dana hibah, serta pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

“Fakta hukum menunjukan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif proposal dan laporan pertanggungjawaban yang tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan,” ujar Sabrul Iman, Kajari Magetan, Kamis, (23/4).

Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Magetan juga menemukan fakta mengenai pengadaan barang yang bersifat fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang secara administratif tampak rapi namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan

“Perbuatan ini bukan sekadar prosedural melainkan menjadi praktif manipulasi yang merampas hak-hak masyarakat atas manfaat pembangunan, kualitas pekerjaan menjadi tak terjamin pengawasannya tidak dilaksanakan dan laporan keuangan lurah menjadi alat legitimasi untuk menutupi perbuatan oknum dewan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” tegas Kajari Magetan.

Perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Bahwa perbuatan para Tersangka tersebut bertentangan dengan Kesatu Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Atau Kedua Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Magetan.

Kejari Magetan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (*)