11 SPPG di Ponorogo Kena Suspend, Akibat IPAL Belum Standar

11 SPPG di Ponorogo Kena Suspend, Akibat IPAL Belum Standar

SIMETRIS, PONOROGO – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ponorogo mengalami penghentian atau suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Adapun SPPG yang kena suspend adalah:

  1. SPPG Tonatan 2, Ponorogo dikelola oleh Yayasan Pondok Pesantren Darul;
  2. SPPG Mangkujayan, Ponorogo dikelola oleh Yayasan Bani Musthofa;
  3. SPPG Grogol, Sawoo dikelola oleh Yayasan Damadika Jawa Timur.
  4. SPPG Nailan, Slahung dikelola oleh Yayasan Pendidikan Islam Ulfatul Mutaalim;
  5. SPPG Kalisat, Bungkal dikelola oleh Yayasan Pondok Pesantren Darul Istiqomah Balong;
  6. SPPG Semanding, Jemangan dikelola oleh Yayasan Pelita Bangsa Jatim;
  7. SPPG Pijeran, Siman oleh Yayasan YPPSDP;
  8. SPPG Kunti, Bungkal dikelola oleh Yayasan Pondok Pesantren Darul Istiqomah Balong;
  9. SPPG Ngrupit, Jenangan Ngrupit dikelola oleh Yayasan Whana Chatra Indonesia;
  10. SPPG Ketro, Sawoo dikelola oleh Yayasan Damadika Jawa Timur;
  11. SPPG Kertosari Babadan dikelola oleh Yayasan Anak Bangsa Unggul Berdikari.

Koordinator Wilayah SPPI MBG Kabupaten Ponorogo, Sheila Ammanda, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan suspend yang dilakukan oleh BGN terhadap 11 SPPG tersebut.

Menurutnya hal tersebut disebabkan oleh permasalahan yang sama di seluruh lokasi, yakni adanya permasalahan terkait IPAL yang memerlukan perbaikan. jadi belum bisa beroperasi kembali sebelum ada perbaikan sesuai dengan standar.

“Iya, memang perlu perbaikan, kasusnya sama yakni permasalahan IPAL yang belum sesuai standar dari BGN,” ujarnya, Jumat, (29/5).

Sedangkan terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) , ia mengatakan bahwa mekanisme pengajuannya sekarang menggunakan sistim Online Single Submission (OSS) yang menuntut pemenuhan persyaratan lebih kompleks dibanding sebelumnya.

Ia menegaskan, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dari BGN pengelolaan SPPG diberikan waktu maksimal satu bulan sejak mulai operasional dalam mengajukan permohonan SLHS.

“Diberi jangka satu bulan pengurusan SLHS, sejak beroperasi,” tegasnya.

Selain itu syarat operasional SPPG dalam melayani program MBG di Ponorogo juga harus melalui pemeriksaan kesehatan relawan, dan uji laboratorium air yang digunakan memasak, dan beberapa faktor lainnya. (*)