Kacamata E-Tilang, Nitip Sidang, Masifnya ETLE, Ini Keterangan Kasatlantas Ponorogo
KOMPAS™, PONOROGO – Banyaknya pertanyaan publik terkait Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo melakukan sosialisasi di Perempatan Pasar Legi, Senin, (18/5).
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Ponorogo yang berakibat fatal bagi pengendara, akibat kurang sadarnya akan keselamatan di jalan raya, terutama dalam pemakaian helm. Satlantas mengambil tindakan tegas dengan memaksimalkan tindakan pelanggaran kasat mata terutama bagi pengendara yang tidak memakai helm dengan menggunakan ETLE.
ETLE terbaru yang digunakan adalah ETLE dengan (smart glasses) yaitu menggunakan kacamata kamera yang terhubung langsung dengan handphone khusus kepolisian dan ETLE Handheld yakni menggunakan kamera handphone khusus kepolisian. Keduanya langsung mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas dan nomor kendaraan secara real-time, perangkat tersebut merupakan inovasi mobilitas dari sistem tilang elektronik.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma mengatakan bahwa angka kecelakaan di Ponorogo sangat tinggi, dan kerap kali menyebabkan korban meninggal dunia. Salah satu penyebab fatalnya kecelakaan, pengendara tidak memakai helm.

“Helm itu untuk keselamatan pribadi pengendara, ya harus pakai helm agar terlindung dari kejadian fatal yang tidak diinginkan,” ungkapnya. Senin, (18/5).
Kita terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan helm saat berkendara, itu semua demi keselamatan masyarakat. Banyak kecelakaan tragis sampai meninggal dunia itu mayoritas karena tidak memakai helm.
Apalagi akhir-akhir marak sekali balapan liar yang didominasi oleh anak-anak usia sekolah. Ia menilai banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Ponorogo disinyalir menjadi salah satu pemicu banyaknya anak-anak bebas bermain di jalanan dengan sepeda motor knalpot brong dan melakukan balapan liar. Untuk pelanggaran seperti ini masih kita lakukan tilang secara manual.
“Untuk itukan ETLE kita maksimalkan merata di wilayah Kabupaten Ponorogo, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal bagi pengendara dan masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, bagi kami di atas hukum masih ada hati nurani, yang penting semua pengendara sepeda motor harus memakai helm, selalu hati-hati, taati aturan lalu-lintas.
Sedangkan bagi masyarakat yang membayar langsung tilang di lapangan atau nitip itu akan dikenakan denda maksimal seperti pelanggaran tidak memakai helm sebesar Rp250 rubu, dan dipastikan dibayarkan melalui BRIVA (BRI Virtual Account), ini terbayar atau tidak bisa dilihat saat pajak tahunan kendaraan bermotor, apabila status terblokir berarti belum dibayarkan, namun apabila tidak terblokir berarti sudah dibayarkan.
“Kami dilematik, niatnya mau membantu, tapi seringkali dianggap tidak kami bayarkan, sekali lagi semua pasti kita bayarkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah hakim memutuskan nilai denda pada sidang pelanggaran tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari), apabila ada selisih bisa diambil di Bank Rakyat Indonesia.
“Sebaiknya, masyarakat mengikuti sidang langsung dan membayar langsung di Kejaksaan Negeri (Kejari), biasanya tidak akan dikenakan denda maksimal, namun berdasarkan keputusan hakim, biasanya hanya kisaran Rp50 ribu,” pungkas AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, Kasatlantas Polres Ponorogo. (*)

