Puluhan Warga Kena Tilang ETLE, Pemdes Ngrupit Hadirkan Satlantas Polres Ponorogo
KOMPAS™, PONOROGO – Puluhan warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan yang terjaring tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), saling tuduh CCTV siapa yang memotret pelanggaran. Untuk menperjelas permasalahan tersebut, pemdes akhirnya menghadirkan Satlantas Polres Ponorogo. Jumat, (15/5).
ETLE sendiri merupakan sistem tilang elektronik di Indonesia yang menggunakan kamera CCTV atau kamera handphone untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Pertanyaan mendasar masyarakat, apakah pengambilan pelanggaran tersebut memakai kamera CCTV, atau kamera ETLE Mobile, atau camera handphone.
Aipda Fuad dari unit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo bersama Aipda Mega, menerangkan dalam forum diskusi tersebut bahwa pengambilan foto pelanggaran dilakukan oleh hand ETLE yaitu camera dari handphone petugas dengan aplikasi khusus.
“Jadi bukan dari CCTV atau camera warga, karena hasil foto tersebut terintegrasi dengan sistim di Korlantas Polri,” ungkapnya.

Sedangkan terkait petugas yang mengambil dengan hand ETLE tersebut, ia memastikan bahwa petugas pasti memakai atribut kepolisian.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila ada kesalahan dalam surat tilang, seperti yang dialami Prayogo salah satu warga Desa Ngrupit, dia mendapat surat tilang dengan jenis kendaraan motor Honda Beat dengan nopol AE 2279 TG, sementara sepeda montor yang dia miliki adalah Yamaha Jupiter AE 2279 TC, karena salah data, akhirnya surat tilang tersebut dianulir atau dibatalkan.
Sementara untuk pelanggaran yang lain yang memang benar-benar melanggar tidak bisa dianulir karena sudah masuk sistim data Korlantas Polri.
“Jadi masyarakat harus membayar denda atas pelanggaran melalui online maupun datang langsung ke kejaksaan untuk melaksanakan sidang langsung,” jelasnya.
Ia mereferensikan agar masyarakat memilih melaksanakan sidang langsung karena akan lebih murah, sesuai dengan keputusan hakim. Menurutnya apabila langsung bayar tanpa sidang melalui online, akan dikenakan denda maksimal seperti helm denda Rp250 ribu, Tidak Punya SIM Rp.1 juta.
Seandainya setelah membayar melalui online semisal dengan denda Rp1 juta, nah apabila dalam sidang hakim memutuskan denda sebesar Rp100 ribu, maka pengembalian Rp900 ribu bisa diambil di Bank BRI.
“Apabila terkena tilang ETLE, masyarakat diharapkan mengikuti sidang langsung, karena rata-rata dalam satu pelanggaran hanya kena denda kisaran Rp50 ribu,” pungkas Aipda Fuad dari unit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo. (*)

