Santuy, Pemkab Ponorogo Pulihkan Fungsi Trotoar
KOMPAS™, PONOROGO – Melalui pendekatan humanis, tegas dan terukur penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Ponorogo yang selama ini memanfaatkan trotoar. Pemkab Ponorogo perlahan memulihkan trotoar kembali ke fungsi utamanya sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Pemerintah daerah memilih jalur yang lebih berimbanng tegas dalam aturan, tetapi tetap merangkul pelaku usaha kecil. Setiap malam, beberapa personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir titik-titik trotoar yang kerap dipadati lapak.
Patroli rutin ini bukan sekadar pengawasan, melainkan upaya menjaga konsistensi agar jalur pejalan kaki kembali bersih setelah aktivitas jual beli usai.
“Kami ingin memastikan trotoar bisa digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat,” ujar Subiantoro, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Ponorogo. Kamis, (14/5).

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam praktiknya, penegakan aturan tidak berdiri sendiri.
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdagkum) menjadi garda depan dalam pendekatan persuasif, mulai dari sosialisasi hingga pembinaan langsung ke lapangan.
Alih-alih langsung menindak, pemerintah memilih memberi ruang adaptasi bagi pedagang. Surat imbauan disebarkan, dialog dengan paguyuban digelar, hingga kunjungan langsung dilakukan untuk memastikan para PKL memahami aturan yang berlaku.
Paras Paravirodhena, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagkum Ponorogo menegaskan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, tapi menata agar semua bisa berjalan seimbang,” ujarnya.
Meski demikian, ketegasan tetap disiapkan bagi yang mengabaikan aturan. Skema bertahap melalui surat peringatan (SP) satu hingga tiga diberlakukan. Jika pelanggaran terus berulang, perlengkapan dagang seperti gerobak atau tenda dapat diamankan sementara oleh petugas.
Namun, bahkan dalam situasi tersebut, ruang dialog tetap dibuka. Pedagang masih bisa mengambil barangnya kembali dengan membuat pernyataan tertulis.
Menariknya, operasi penertiban yang melibatkan puluhan personel Satpol PP sejauh ini berjalan relatif kondusif. Minimnya gesekan di lapangan disebut sebagai hasil dari komunikasi yang sudah dibangun sebelumnya oleh Dinas Perdagkum.
“Sosialisasi yang intens membuat para pedagang tidak merasa “dikejutkan” oleh penegakan aturan,” tambahnya.
Menurutnya, ke depan, pemerintah berencana menerapkan batas waktu pengambilan barang bagi pelanggar berulang sebagai efek jera. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kedisiplinan tanpa harus mengorbankan aspek kemanusiaan.
Di tengah dinamika tersebut, satu pesan yang ingin ditegaskan pemerintah cukup jelas: trotoar adalah ruang publik yang harus adil bagi semua. Bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga tentang hak pejalan kaki yang selama ini kerap terpinggirkan.
Dengan pendekatan yang menggabungkan edukasi, pembinaan, dan penegakan hukum, Ponorogo tengah mencoba menata ulang wajah kotanya tanpa meninggalkan mereka yang selama ini menggantungkan hidup di pinggir jalan. (*)

