Manambus Pasaribu: 5 Kali Pinjami Bupati, Saksi Baik Sekali Ya?
SIMETRIS, PONOROGO – Sidang dugaan gratifikasi proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo berjalan cukup ulet. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Yulianda berlangsung di Ruang Cakra Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas I Surabaya, Selasa, (26/5).
5 saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut kompak menjawab bahwa aliran uang yang terjadi adalah proses hutang piutang secara pribadi.
Hal menarik terjadi saat majelis hakim menilai saksi Eko Agus Supriyadi tidak kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan. Hakim mengingatkan agar saksi tidak mencoba membohongi majelis hakim.

“Kalau kami dikibuli kayak anak-anak, itu kami tidak suka sekali. Yang jujur Saudara,” tegas I Made Yuliada, hakim ketua seperti dikutip Realita, Selasa, (26/5).
Dalam persidangan itu, hakim juga menyoroti pengakuan Eko Agus yang disebut kerap meminjamkan uang kepada pejabat daerah. Selain Sugiri dan Ipong, hakim bahkan menyindir kemungkinan bupati berikutnya juga bisa meminjam uang kepada Eko Agus karena pola kedekatan tersebut.
“Saksi ini lebih lima kali pinjami Bupati (Sugiri). Bupati yang sebelumnya juga dipinjemin Rp1,4 miliar, belum kembali lagi. Nanti Bupati baru Ponorogo, bisa juga pinjam lagi. Sepertinya saksi ini baik sekali sama Bupati,” sindir hakim anggota Manambus Pasaribu. (*)

