Ibu Muda Ditangkap Polres Magetan, Karena Membunuh Bayinya Usai Dilahirkan

KOMPAS™, MAGETAN – Ibu muda berinisial LDP (21), warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, ditangkap aparat Polres Magetan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan hilangnya nyawa sang bayi.
Korban adalah bayi laki-laki yang merupakan anak kandung tersangka sendiri. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tragis ini bermula saat tersangka melahirkan seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan tenaga medis. Setelah bayi dilahirkan, LDP diduga langsung membekap mulut sang bayi hingga meninggal dunia (MD).
AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kapolres Magetan, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan tersangka dengan sengaja, karena motif rasa malu dan takut ketahuan telah melahirkan di luar pernikahan.
“Motif pelaku adalah tidak ingin bayinya hidup serta malu terhadap aib yang akan diketahui orang,” ujarnya.
Setelah kejadian, LDP sempat mendapat perawatan medis pasca persalinan di rumah sakit di Magetan. Usai menjalani perawatan, ia langsung diamankan oleh aparat dan resmi ditahan sejak 29 April 2025.
“Atas perbuatannya, LDP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 342 KUHP dan/atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung karena takut diketahui telah melahirkan,” terangnya.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua korban, serta denda hingga Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Pihak kepolisian Polres Magetan masih terus mendalami kasus ini dan mengingatkan masyarakat agar tidak menyembunyikan kehamilan secara diam-diam, serta meminta dukungan kepada keluarga atau lembaga terkait demi keselamatan ibu dan anak saat kehamilan sampai melahirkan. (*)
EKORAN