Mantan Mantri BRI di Ponorogo, Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Kredit Fiktif

Hary Dekik 04 Jun 2025 Kriminal
Mantan Mantri BRI di Ponorogo, Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Kredit Fiktif

KOMPAS™, PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Pasar Pon berinisial SPP yang diduga terlibat kasus kredit fiktif. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai hari ini Selasa, (3/6/2025) hingga (23/6/2025).

“Hari ini kami lakukan penahanan mantan mantri di BRI Unit Pasar Pon, berinisial SPP,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Penahanan dilakukan setelah SPP menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB sampai petang. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspose perkara, penyidik sepakat meningkatkan status SPP menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose perkara, tim sepakat bahwa SPP ini bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Kami sudah mengantongi 2 alat bukti,” jelas Agung.

Kasus ini, kata Agung, tengah dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan sindikat dalam kredit fiktif yang diduga telah berlangsung sejak 2024.

“Perkara ini untuk membuka sindikat terkait kredit fiktif. Kami juga bekerja sama dengan bank terkait Cabang Ponorogo,” katanya.

Dalam proses penyidikan tersebut, kejaksaan menemukan puluhan orang menjadi korban kasus ini dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Temuan kami, ada puluhan orang menjadi korban. Total kerugian berkisar ratusan juta rupiah,” ungkap Agung.

Agung juga menyebutkan bahwa sebagian korban diduga bukan nasabah sebenarnya. Hal itu masih dalam proses pendalaman penyelidikan.

“Sebagian ada juga yang bukan (nasabah), ini masih proses penyelidikan,” ujarnya.

Terkait dugaan pelaku lain, Agung menyebut ada kemungkinan. Sindikat ini pun sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Ponorogo. Selain menetapkan SPP sebagai tersangka, kejaksaan juga telah menyita sejumlah dokumen penting.

“Yang jelas, penetapan tersangka sudah mengantongi dua alat bukti. Dokumen juga sudah kami sita. Yang lain-lain masih didalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka,” tambah Agung dikutip dari detik.com

Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya bersikap tegas terhadap pelanggaran prosedur oleh karyawan.

“Hasil temuan internal kami terus kami laporkan ke kejaksaan. Tentunya bank tidak menoleransi kesalahan dari pekerja. Jadi, ini tetap berujung ke Board of Conduct Governance (BCG),” ujar Agus.

Agus juga memastikan bahwa tidak ada nasabah yang mengalami kerugian secara langsung akibat tindakan tersangka SPP.

“Untuk pihak-pihak yang dirugikan, selama ini bank memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dari kasus yang dilakukan saudara SPP, ” tukasnya.

Ia menambahkan bahwa SPP telah diberhentikan dari jabatannya dan pihak bank telah menyerahkan hasil investigasi internal kepada kejaksaan.

“Mantan mantri sudah dikeluarkan. Pemeriksaan internal kami sudah kami kirim ke kejaksaan,” kata Agus.

Menanggapi kabar bahwa kepala unit juga ikut diperiksa, Agus menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak kejaksaan.

“Soal pemanggilan kepala unit, itu kewenangan kejaksaan. Internal kami sudah kami serahkan sepenuhnya,” pungkasnya. (*)

Ekoran