Kominfo Ponorogo Sosialiasi Perda KTR dan Gempur Rokok Ilegal

KOMPAS™, PONOROGO – Sosialisasi Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo di Hall Hotel Gajahmada, Rabu (15/10).
Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Ponorogo memberikan pemahaman lebih utuh tentang penegakan Perda KTR itu. Pada dasarnya Perda tersebut mengakomodasi dua sisi kepentingan. Yakni, perokok tidak termarjinalkan, sementara masyarakat yang lain berhak menghirup udara bersih.
Satria Putra Negara, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) menekankan pentingnya strategi penyampaian pesan tentang KTR kepada khalayak luas dengan tepat ke sasaran.
“Pesan tersampaikan tanpa harus menyinggung atau menyakiti pihak manapun,” katanya, Rabu, (15/10).
Dia juga menegaskan bahwa Perda KTR terbit bukan semata memuat sederet larangan, melainkan bertujuan memberikan perlindungan. “Adanya sikap pro dan kontra pasti muncul di masyarakat,” terangnya.
Untuk itu perlu menggencarkan sosialisasi terkait sebuah peraturan untuk membangun kesadaran masyarakat serta mendorong perubahan perilaku. Sebagian masyarakat adalah perokok aktif yang butuh pemahaman bahwa berlaku kawasan tanpa rokok di sejumlah lokasi.
“Sehingga akhirnya tumbuh budaya baru berupa kebiasaan merokok pada tempatnya, agar terjaganya ruang publik tetap bersih dan sehat,” jelasnya.
Perda KTR mengatur rinci lokasi atau tempat yang boleh untuk merokok dan kawasan terlarang untuk merokok. Di antara kawasan tanpa rokok itu adalah fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), fasilitas pelatihan dan pendidikan (sekolah dan lembaga kursus), tempat ibadah seperti masjid dan gereja, serta angkutan umum.

Menurutnya, tak kalah penting juga tentang bahaya rokok ilegal yang kerap luput dari perhatian masyarakat. Produksi rokok ilegal meniadakan pemasukan cukai hasil tembakau ke kas negara. Selain itu, kadar tar dan nikotin tanpa pengawasan standar produksi dapat lebih membahayakan kesehatan.
“Kami selama ini juga gencar mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal,” pungkas Satria Putra Negara, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Diskominfo Ponorogo. (*)