PAW di DPRD Magetan Berujung Gugatan, Sidang Perdana Mediasi Digelar

PAW di DPRD Magetan Berujung Gugatan, Sidang Perdana Mediasi Digelar

KOMPAS™, MAGETAN – Polemik pergantian antarwaktu (PAW) di tubuh DPRD Magetan berujung gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Sidang perdana perkara perdata dengan agenda mediasi digelar kemarin (12/11)

Suratno, Ketua DPRD Magetan, absen karena tengah menunaikan ibadah umrah. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya.

Situasi sebelum sidang berlangsung cukup cair, nampak Gus Wakhid terlihat berbincang santai bersama tiga wakil ketua DPRD, yakni dr. Pangajoman, Puthut Pujiono, dan Suyatno.

Nurcahyo, Kuasa hukum Gus Wakhid mengatakan gugatan yang diajukan kliennya tetap pada pokok perkara, yakni perbuatan melawan hukum dalam proses PAW.

“Gugatan kami tetap sama, yakni perbuatan melawan hukum karena proses PAW tidak semestinya dilakukan. Apalagi proses di mahkamah partai masih berjalan,” ujarnya.

Dia menegaskan, gugatan terhadap seluruh pimpinan dewan sudah tepat karena keputusan lembaga legislatif bersifat kolektif kolegial.

“Ketika ketua digugat, otomatis seluruh pimpinan ikut karena keputusan diambil bersama. Harapan kami, melalui perkara ini, rekomendasi PAW dari tingkat provinsi bisa dicabut sampai ada keputusan mahkamah partai,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Magetan dr. Pangajoman membenarkan bahwa sidang perdana masih dalam tahap mediasi.

“Ini gugatan terkait jabatan, jadi menyangkut perbuatan melawan hukum dalam konteks kedinasan. Kami berharap nanti bisa dipilah siapa yang benar-benar terlibat,” katanya.

Dia menambahkan, para wakil ketua tidak ikut dalam pengambilan keputusan PAW.

“Surat dari partai datang tanggal 6 Oktober, besoknya langsung didisposisikan ke Sekwan tanpa rapat pimpinan. Jadi kami tidak ikut membuat keputusan,” tegasnya.

Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, menuturkan proses mediasi akan dijalankan sesuai hukum acara perdata. (*)

This will close in 0 seconds