Percepat Penyusunan APBDesa, Pemkab Magetan Sosialisasi Tata Kelola Keuangan
KOMPAS™, MAGETAN – Upaya mempercepat penyusunan APBDesa tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan laksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 22 tahun 2025 pada tanggal 2–3 Desember 2025 di Graha Pusat Literasi, Magetan.
Sosialisasi yang menitik beratkan pada materi tata kelola keuangan desa tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa (kades) seluruh Magetan, hal.ini dalam upaya agar keterlambatan penyusunan APBDesa tidak terulang kembali.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan Eko Muryanto mengatakan penyusunan APBDes harus tetap berjalan meski ketentuan teknis penggunaan dana desa (DD) dari pusat belum turun.
“Waktu terus berjalan. Pemdes harus mulai memformulasikan APBDes supaya tidak terlambat,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya sinkronisasi Perbup dengan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kesalahan pengelolaan anggaran.
“Dalam Perbup juga ada tugas mandatori yang boleh diampu desa. Mekanismenya harus pas supaya tepat sasaran,” jelasnya.
Isu pilkades 2027 turut dibahas. Di Magetan setidaknya ada sebanyak 178 desa yang akan menjalankan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang direncanakan penggunaan sistem e-voting. Sedangkan untuk simulasi e-voting akan dimulai tahun depan.
“Nanti tetap ada bantuan keuangan khusus, pendanaan pilkades berasal dari Pemkab,” lanjutnya.
Selain itu, Dia menyiapkan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru. Ini dikarenakan masa jabatan BPD berakhir Maret 2027 sehingga proses seleksi harus dimulai lebih awal.

“Penetapannya tetap 2027. Harapannya saat pilkades berlangsung, seluruh desa sudah memiliki BPD baru,” terangnya.
Regulasi baru mengenai dana bagi hasil (DBH) desa juga ikut disosialisasikan.
Lebih lanjut Dia meminta desa utmuk memprioritaskan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan agar pembagian DBH tepat sasaran mengingat keterbatasan anggaran daerah.
“Ini bukan membatasi desa, tetapi agar desa ikut menyelesaikan persoalan tingkat kabupaten,” pungkas Eko Muryanto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan. (*)