Ada Laporan Peserta Tes Perangkat Desa Kauman, Ini Jawaban Tim UIN Ponorogo dan Panitia

Hari Prasetyo 31 Dec 2025 Hukum, Pemerintahan
Ada Laporan Peserta Tes Perangkat Desa Kauman, Ini Jawaban Tim UIN Ponorogo dan Panitia

KOMPAS™, PONOROGO – Pokok permasalahan laporan atas dugaan pelanggaran Perbub, karena tidak ada ujian ulang saat semua peserta dalam satu lowongan tidak passing grade. Serta dugaan panitia masih menerima bukti pengabdian diluar jadwal pendaftaran. Ini jawab Pihak UIN dan Panitia.

Keteledoran itu dibenarkan oleh Agus Setiawan, Koordinator Tim Pelaksana Ujian UIN Ponorogo, namun Dia menampik kalau kesalahan itu ada di pihaknya, karena ujian diulang atau tidak itu atas perintah dari panitia.

Dia juga menyebutkan bahwa ada satu lowongan yang diulang saat tes kemarin karena ada nilai yang sama. “Saat itu panitia meminta ujian ulang,” ya kami adakan ujian kedua,” katanya, Rabu, (31/12) lewat panggilan telepon.

“Tapi saat tidak ada nilai yang passing grade di lowongan lain, panitia tidak meminta ujian diulang,” lanjutnya.

Dia menerangkan bahwa Tim pelaksana ujian memberikan perolehan nilai semua peserta perlowongan kepada panitia, kemudian apabila panitia meminta ujian ulang, tim pelaksana ujian akan mengulang tapi jika tidak diminta, nilai itu akan menjadi rekapitulasi hasil nilai oleh panitia.

“Itu berdasarkan Perbub yang berlaku dan yang kami pahami,” tegasnya.

Sedangkan saat technical meeting, Dia menerangkan bahwa kelengkapan dukungan bisa dikumpulkan sebelum tes, menurutnya itu kesalahannya, namun saat itu baik Panitia maupun Panwas juga tidak ada yang membantah statement tersebut.

“Iya saat itu saya mengatakan itu, namun panitia dan panwas juga tidak ada yang membantah atau meluruskannya,” terangnya.

Namun pada faktanya Dia mengaku, tidak mengetahui adanya peserta yang menyerahkan kelengkapan bukti pengabdian saat sebelum tes, karena itu ranahnya panitia.

“Kita hanya menilai yang berkas yang ada dimeja kami, dan terkait persoalan yang berkembang, kita nunggu hasil sanggahan,” katanya.

Sementara Nargo Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Kauman, membernarkan adanya kesalahan penjumlahan atas nama Sahid Saputra dengan Nilai Pengetahuan Umum 66 dan Pengetahuan Khusus 22 Jumlahnya 78 (seharusnya 88). Namun ternyata kesalahan ketik karena nilai Pengetahuan Khusus seharusnya 12 bukan 22.

“Jadi itu kesalahan ketik Nilai Pengetahuan Khusus 22, seharusnya 12,” terangnya.

Sedangkan terkait tidak adanya tes ulang atau tes kedua pada lowongan yang semua peserta tidak lolos pada passing grade, Dia mengatakan karena efek lelah dan kecapekan panitia tidak mendeteksi hal itu.

“Karena terlalu capek, efek lelah, akhirnya tidak mendeteksi adanya dalam sebuah lowongan tidak ada peserta yang lolos passing grade pada tes pertama, dan seharusnya itu menang ada ujian ulang atau ujian kedua,” pungkas Nargo, Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Kauman, Ponorogo. (*)

This will close in 0 seconds