Geser, Rusak Patok Tanah, Penjara 3 Tahun, Ini Penjelasan
KOMPAS™, PONOROGO – Seringkali seseorang memindahkan atau merusak tanda batas tanah dianggap sepele. Padahal secara hukum hal ini berdampak pidana dengan ancaman maksimal 3(tiga) tahun penjara. Ini penjelasan Suryo Alam, S.H., M.H. dan Mega Aprilia, S.H., pengacara Kantor advokat SM Law Office.
Pembahasan terkait memindahkan atau merusak batas tanah mengacu ketentuan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Dalam kajiannya, Suryo Alam menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tepatnya Pasal 505, yang mengatur larangan merusak, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat tidak dapat dipakai barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah.
“Banyak masyarakat menganggap persoalan geser patok hanya sengketa perdata. Padahal, dalam kondisi tertentu bisa masuk ranah pidana,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (13/2).
Namun harus memenuhi sejumlah unsur penting yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dijerat pasal tersebut.
Pertama, subjek hukum “setiap orang”. Artinya, aturan ini berlaku umum, tidak terbatas pada pemilik tanah, tetapi juga bisa menjerat tetangga, pihak ketiga, hingga ahli waris.
Kedua, adanya unsur kesengajaan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
Perbuatan yang terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan, sepanjang dapat dibuktikan, tidak serta-merta memenuhi unsur pidana.
Ketiga, perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum, tanpa dasar atau izin yang sah, serta bertentangan dengan hak orang lain.
Keempat, terdapat tindakan konkret berupa merusak, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat barang penanda batas tidak dapat dipakai lagi.
Kelima, objek yang dilindungi adalah barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah, seperti patok tanah, tugu batas, pagar resmi, atau tanda batas dari instansi berwenang.

Menurut Suryo Alam, Pasal 505 memperkuat perlindungan terhadap hak atas tanah, baik hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak adat yang sah.
Ketentuan ini juga dinilai memiliki efek jera (deterrent effect) untuk mencegah konflik sosial akibat manipulasi batas tanah.
“Manipulasi batas tanah sering menjadi pemicu sengketa berkepanjangan, bahkan bentrokan horizontal di masyarakat. Dengan adanya ancaman pidana, diharapkan ada kepastian hukum,” terusnya.
Sebelumnya, banyak perkara batas tanah lebih sering diselesaikan melalui gugatan perdata. Namun dengan pengaturan baru ini, tindakan tertentu dapat langsung diproses secara pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Pengaturan tersebut relevan dengan maraknya praktik mafia tanah, seperti memindahkan patok pada malam hari atau menghilangkan tanda batas untuk mengklaim lahan orang lain.
Selain itu, kepastian batas tanah dinilai penting dalam mendukung pembangunan, investasi, dan proses sertifikasi. Pengaturan ini juga disebut sebagai bagian dari harmonisasi hukum pidana yang menyesuaikan dengan kebutuhan perlindungan hak milik dan ketertiban sosial.
Sementara Mega Aprilia memaparkan sejumlah contoh kasuistik yang sering terjadi.
Pertama, misalkan sseseorang memindahkan patok tanah milik tetangganya sejauh dua meter agar luas lahannya bertambah. Perbuatan ini dinilai memenuhi unsur Pasal 505 karena ada niat menguntungkan diri sendiri dan tindakan memindahkan objek batas yang sah.
Kedua, misalkan ada seseorang merusak pagar batas tanah desa untuk memperluas lahan parkir usahanya. Tindakan ini juga berpotensi dipidana.
Namun, tidak semua perusakan patok otomatis dikenakan pasal tersebut. Misalnya, seseorang tanpa sengaja merusak patok saat menggali saluran air dan langsung melapor. Dalam kondisi demikian, unsur kesengajaan menjadi faktor penentu.
“Pada itinya ketentuan Pasal 505 KUHP baru merupakan instrumen penting untuk melindungi kepastian hak atas tanah, menekan praktik mafia tanah, serta memberikan efek jera terhadap manipulasi batas lahan,” terang Mega Aprilia. (Dekik).
*) Oleh: Suryo Alam, S.H., M.H. dan Mega Aprilia, S.H., M.H., Advokat dan Managing Partner Firma Hukum SM Law Office. Alamat: Jalan Sutonegoro No.30, RT.003 RW.001, Dusun Candi, Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timurm
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kompasnusantara.co.id
*) Opini di KOMPAS Nusantara terbuka untuk umum. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

