KPK Kembali Periksa Saksi Terkait OTT Bupati Ponorogo Non Aktif

Hari Prasetyo 20 Feb 2026 Berita, Hukum
KPK Kembali Periksa Saksi Terkait OTT Bupati Ponorogo Non Aktif

KOMPAS™, PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyidik kembali memeriksa 12 saksi dari beragam latar belakang, mulai pejabat struktural, kepala dinas, hingga anggota DPRD, kusut kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jalan Salak, Madiun. Jumat (20/2),

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jalan Salak Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemanggilan ulang sejumlah saksi dilakukan penyidik untuk mendalami dan mengonfirmasi ulang informasi guna memperkuat konstruksi perkara.

Dua belas saksi tersebut berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, legislatif, hingga kalangan swasta. Di antaranya Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiarto, Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo Rizky Wahyu Nugroho, Kepala Dinas Kesehatan Dyah Ayu Puspitaningarti, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Sapto Jatmiko Tjipto Rahardjo, serta anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti.

Ada pula Kepala BKD Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni, Kepala Bakesbangpol Ponorogo Besse Tenrisampeang, serta sejumlah saksi dari kalangan wiraswasta dan swasta.

KPK diduga menelusuri rantai proses administrasi, penganggaran, hingga kemungkinan alur komunikasi kebijakan yang berkaitan dengan perkara.

Sejak OTT dilakukan, perhatian publik tertuju pada dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah. Status nonaktif kepala daerah memunculkan pertanyaan tentang kesinambungan program dan tata kelola birokrasi.

Di sisi lain, proses hukum yang berjalan menjadi momentum refleksi bagi penyelenggara negara.

Intensitas pemanggilan ulang saksi di kasus OTT Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko, menegaskan bahwa KPK terus bergerak, dan setiap keterangan akan diuji silang untuk membuka secara utuh dugaan praktik yang terjadi di balik OTT tersebut. (*)