Cegah Potensi Sengketa Tanah, Pemdes Kepuhrubuh, Siman, Ponorogo Fokus Sukseskan PTSL
KOMPAS™, PONOROGO – Pemerintah Desa (Pemdes) Kepuhrubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, klarifikasi terkait tuntutan warga pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Desa Kepuhrubuh, Purwanto mengatakan adanya kesalahpahaman terkait adanya permintaan biaya pengukuran tanah pada program PTSL di desanya. Menurutnya, pemerintah desa tidak pernah meminta biaya untuk pengukuran tanah, namun warga memberikan itu tanpa diminta.
“Kami tidak pernah minta biaya, warga memberi seikhlasnya dan itu sudah menjadi budaya sejak dahulu,” katanya. Kamis, (26/2).
Ia menjelaskan malah pihak pemerintah desa berusaha memberikan fasilitas untuk mempermudah pelayanan khusus terkait proses administrasi pada program PTSL. Hal itu sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Kita ingin menyukseskan PTSL ini, agar warga segera memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya, sehingga bisa mencegah adanya potensi sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari,” jelasnya.
Potensi-potensi sengketa tanah antara keluarga dan masyarakat, menurutnya biasanya muncul dari tidak adanya kepemilikan tanah dengan bukti Surat Hak Milik (SHM), atau tidak adanya admistrasi proses peralihan tanah secara sah.
“Banyak dahulu peralihan tanah itu hanya secara lisan, tidak adanya saksi maupun bukti administrasi yang sah, makanya PTSL menjadi solusi dari potensi permasalahan tersebut,” jelasnya.
Untuk itulah Pemdes Kepuhrubuh berusaha semaksimal mungkin untuk menyukseskan program PTSL dengan mempermudah pelayanan sehingga warga terhindar dari potensi konflik akan sengketa tanah.
Sedangkan terkait biaya keikutsertaan pada program PTSL, itu nanti akan ditentukan berdasarkan kesepakatan musyawarah masyarakat bersama kelompok masyarakat.
“Kita berharap semua bersama-sama menyukseskan administrasi pertanahan yang ada di Desa Kepuhrubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo,” pungkasnya. (Dekik).

