Apa Sanksi Pelanggaran Program MBG, Ini Pandangan Hukum As Law Firm Magetan

Hari Prasetyo 28 Feb 2026 Hukum, Opini
Apa Sanksi Pelanggaran Program MBG, Ini Pandangan Hukum As Law Firm Magetan

KOMPAS™, MAGETAN – Proyek Strategis Nasional Program Makanan Bergizi Nasioanal (MBG) sudah berjalan beberapa bulan di berbagai daerah termasuk Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dengan segala permasalahannya program ini tetap berjalan dengan tujuan yang sangat mulia yaitu bertujuan meningkatkan gizi anak anak, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), menghilangkan stunting serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan sasaran program ini fokus pada peningkatan kualitas SDM melalui gizi yang lebih baik agar anak anak terhindar dari stunting. Pengelola program ini adalah Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai yang bertanggung jawab sebagai pusat pengelolaan termasuk perencanaan, penetapan standar gizi. Sementara di daerah yang melaksanakan program ini adalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dasar hukum yang utama pelaksanaan MBG ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional sebagai lembaga penyelenggara, mengatur regulasi dan pedoman tehnis lainnya.

Dalam penyelenggaraannya Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden no 115 tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola agar pelaksanaan program ini berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat.

Pada pelaksanaanya ternyata banyak sekali permasalahan yang timbul yang mengakibatkan beberapa kasus di berbagai daerah mulai dari penyajian menu yang dianggap tidak layak sampai dengan masalah keracunan makanan. Banyak sekali ditemukan potensi penyimpangan dan mall administrasi yang dilakukan oleh SPPGi termasuk juga dugaan penurunan kualitas, porsi makanan, keterlambatan distribusi, sampai keracunan.

Sementara Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga melaporkan ada ribuan kasus keracunan pada anak anak karena program MBG ini.

Pertanyaannya adalah apakah jika terjadi penyelewengan pelaksanaan program MBG tersebut apakah bisa dipidana atau diberi sanksi?

Jawabannya adalah bisa sekali. Aspek hukum pelanggaran dalam program MBG di Indonesia mencakup aspek administrasi, aspek perdata hingga aspek pidana.

Pada aspek administrasi dan tata kelola, Badan Gizi Nasional berwenang memberikan sanksi tegas kepada SPPG ketika terjadi kelalaian atau penyelewengan dimulai dari teguran, pembekuan operasional hingga pemutusan kontrak jika SPPG tersebut melanggar standar gizi yang mengakibatkan keracunan pada anak anak penerima manfaat MBG.

Di Aspek Perdata penerima manfaat dalam hal ini siswa ataupun orang tua siswa memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas keamanan dan keselamatan makanan yang dikonsumsi.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aspek pidana lebih luas lagi, SPPG atau katering yang melayani pengadaan makanan tersebut apabila menyebabkan keracunan dapat dijerat Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 135 diancam hukuman penjara 2 tahun serta Juncto pasal 140 diancam hukuman 7 tahun apabila menyebabkan kematian.

Pada kasus tertentu misal SPPG menyajikan makanan yg dibawah standart dengan cara mengurangi porsi atau dengan laporan fiktif, maka Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi bisa menjeratnya.

Jadi sangat jelas bahwa penyelewengan terhadap program MBG bisa diberikan sanksi baik administrasi, perdata maupun Pidana. Pihak yang berwajib dapat mengusut kasus keracunan makanan tanpa perlu adanya laporan resmi karena ini merupakan delik biasa bukan delik aduan.

Pihak pihak yang bisa bisa dimintai pertanggung jawaban hukum atas kasus yang terjadi pada program MBG, yakni:

  1. Pemerintah pusat dalam hal ini Badan Gizi Nasional bertanggung jawab secara keseluruhan mulai dari pengobatan dan menginventarisir standar operasional di dapur SPPG.
  2. Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga bertanggung jawab pada penanganan awal kasus keracunan didaerah.
  3. Vendor atau SPPG sebagai pihak yang menyajikan makanan secara langsung juga bertanggung jawab atas keamanan pangan apabila terjadi keracunan.

Itulah pembahasan sanksi apabila ada pelanggaran yang terjadi pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG). (*)

*) Oleh : Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA.
Advokat dan Managing Partner Firma Hukum AS Law Firm dan Koordinator Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice Magetan

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi kompasnusantara.co.id

*) Opini di KOMPAS Nusantara terbuka untuk umum. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.