Mengerikan Aksi Dukun Cabul Jolowos di Magetan, Menyetubuhi dan Menjual
KOMPAS™, MAGETAN – Fakta mengerikan dari aksi bejat dukun berinisial KS alias Jolowos (40) di Magetan. Tak hanya memanfaatkan modus pengobatan untuk mencabuli istri pasiennya, Jolowos diduga kuat tega menjualnya kepada pria hidung belang.
“Selain mencabuli istri pasien, ia ternyata juga menjual korban ke lelaki hidung belang,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa kepada, Jumat (3/4).
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami dugaan praktik perdagangan orang tersebut. Polisi terus menelusuri nominal transaksi serta kemungkinan adanya pelaku atau korban lain dalam jaringan ini.
“Terkait teman pelaku yang ditawari korban, kami masih mendalami berapa nominal transaksinya dan apakah ada korban lain yang terlibat,” jelasnya
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini bermula di awal 2023. Saat itu suami LS (43) menderita sakit stroke dan membutuhkan pengobatan. Korban pun dikenalkan oleh tetangganya kepada tersangka KS alias Jolowos, warga Kecamatan Sidorejo, Magetan yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit secara nonmedis.
Jolowos mulai masuk ke kehidupan korban dengan mendatangi rumahnya. Ia melakukan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa sebagai bagian dari metode pengobatan yang diklaimnya.
Seiring waktu, tersangka mulai membangun kepercayaan korban dengan berbagai klaim yang tidak masuk akal. Bahkan, ia mengaku memiliki kedudukan khusus secara spiritual. Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku Allah kedua dan utusan Allah yang diutus untuk menyembuhkan penyakit suami korban dan menghapus dosa-dosa korban.
Korban yang sudah terlanjur percaya kemudian mengikuti semua arahan pelaku. Tersangka memanfaatkan kondisi tersebut dengan menjadikan hubungan badan sebagai syarat ritual pengobatan.
“Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menuruti untuk melakukan persetubuhan hingga mengirimkan foto-foto telanjang dengan maksud untuk membersihkan dosa suami dan dosa korban,” jelasnya.
Tak hanya dengan bujuk rayu, pelaku juga menggunakan ancaman bernuansa mistis agar korban tetap menuruti keinginannya. Ia bahkan mengancam korban dengan hal-hal yang tidak masuk akal. Jadi pelaku melakukan perbuatan cabul dengan modus alasan untuk pengobatan suami yang sakit stroke atas utusan Allah. Apabila korban tidak mau korban diancam akan dibuat hamil gaib, sehingga korban mau melakukan hubungan dengan tersangka.
Aksi bejat itu tidak hanya dilakukan sekali oleh pelaku. Berdasarkan penyelidikan polisi, persetubuhan dilakukan berulang kali dalam kurun waktu cukup lama.
“Kejadian infonya lebih dari lima kali dan dilakukan sejak awal 2023,” terangnya.
Fakta lain yang terungkap, pelaku bahkan sempat menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan orang lain sebagai bagian dari ritual yang diklaim untuk penyembuhan. Namun, setelah sekian lama mengikuti semua permintaan tersangka, kondisi suami korban tak kunjung membaik. Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan kekerasan seksual.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Magetan. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di sebuah jalan raya pada Selasa (31/3).
Kini, Jolowos harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman berat.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat Magetan yang merasa pernah menjadi korban pelaku agar tidak takut melapor ke Polres Magetan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Pelaku sudah kami tahan, namun pengembangan penyelidikan tetap berjalan,” pungkasnya. (*)

