Kasus Dugaan Korupsi Rp239 Juta di Desa Bandar Pacitan Naik ke Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Rp239 Juta di Desa Bandar Pacitan Naik ke Penyidikan

KOMPAS™, PACITAN – Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 sampai 2023 yang menyeret MN Kepala Desa Bandar, Pacitan resmi naik ke tahap penyidikan

Penyidik menjerat perkara tersebut dengan pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlapor merupakan Kepala Desa Bandar berinisial MN dengan potensi kerugian negara yang teridentifikasi sekitar Rp239 juta.

“Secara terperinci, rinciannya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” ungkap AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan. Selasa, (7/4).

Ia mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah gelar perkara oleh Polres Pacitan bersama penyidik Tipikor Polda Jawa Timur pada tanggal 2 April 2026.

Hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian menemukan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp239 juta. Nilai tersebut diduga berasal dari sejumlah pos anggaran, di antaranya dana penyertaan modal BUMDes serta pembelian kendaraan bermotor. Dari hasil tersebut, kasus ini akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Ada dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes yang berpotensi menyebabkan Kerugian negara sebesar Rp239 juta rupiah,” ungkapnya di Jtv Pacitan

Hingga kini, Polres Pacitan masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti untuk membuka dugaan korupsi APBDesa di Desa/Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. (*)