6 SPPG di Ponorogo yang Kena Suspend BGN

Hari Prasetyo 07 Apr 2026 Berita, Pemerintahan
6 SPPG di Ponorogo yang Kena Suspend BGN

KOMPAS™, PONOROGO – Berdasarkan surat Badan Gizi Nasional (BGN), Nomor: 869/D.TWS/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026, perihal Perubahan I Surat Pemberhentian Sementara Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ada 6(enam) SPPG di Ponorogo yang di suspend atau diberhentikan sementara oleh BGN.

Pembaharuan dilakukan setelah Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II melakukan pembaruan serta validasi kembali terhadap data operasional SPPG.

Suspend diberikan kepada SPPG yang belum mendaftarkan SLHS, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta tidak ada tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan

Adapun 6 SPPG di Ponorogo yang terkena suspend adalah:

  1. SPPG Mangkujayan
  2. SPPG Somoroto Kauman
  3. SPPG Surodikraman
  4. SPPG Krebet Jambon
  5. SPPG Ngunut Babadan
  6. SPPG Pangkal Sawoo

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, kebijakan penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi.

“Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap,” ungkapnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. (*)