Utang Piutang Antara Pidana dan Perdata, Ini Analisis Mega Aprilia SM Law Office Ponorogo

Hari Prasetyo 09 Apr 2026 Berita, Hukum, Opini
Utang Piutang Antara Pidana dan Perdata, Ini Analisis Mega Aprilia SM Law Office Ponorogo

KOMPAS™, PONOROGO – Utang piutang menjadi problematika dalam kehidupan sosial di semua lapisan masyarakat. Hal ini kerap menimbulkan konflik yang berujung pada sengketa. Sebenarnya konstruksi perkara ini masuk ke ranah pidana atau perdata, Mega Aprilia Advokat dan Konsultan Hukum SM LAW OFFICE Ponorogo akan menguraikan secara terang.

Menurutnya tidak semua perkara berakhir di ranah pidana. Dalam banyak kasus, persoalan ini justru berada dalam wilayah perdata, terutama ketika pihak yang berutang tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yakni UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pendekatan hukum pidana ditegaskan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Artinya, pidana tidak serta-merta digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang sejatinya bersifat keperdataan. Menurutnya kegagalan membayar utang tidak otomatis menjadi tindak pidana.

“Harus dilihat dulu konstruksi awalnya. Jika sejak awal tidak ada niat menipu, maka itu murni wanprestasi,” ujarnya, Rabu, (8/4).

Ia mengungkapkan bahwa banyak laporan pidana terkait utang piutang yang sebenarnya tidak memenuhi unsur kejahatan. Padahal, dalam hukum pidana, harus ada dua unsur utama: perbuatan dan niat jahat. Tanpa adanya niat tersebut, perkara tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai penipuan diatur, antara lain, dalam Pasal 492. Pasal ini menjerat perbuatan yang dilakukan dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan identitas palsu untuk memperoleh keuntungan.

“Kalau seseorang sejak awal sudah merekayasa keadaan, misalnya menawarkan investasi fiktif atau meminjam uang dengan alasan yang tidak benar, itu baru masuk ranah pidana,” katanya.

Selain penipuan, potensi pidana juga dapat muncul dalam bentuk penggelapan. Misalnya, ketika dana yang diterima digunakan tidak sesuai kesepakatan atau justru dikuasai untuk kepentingan pribadi tanpa hak.

Namun demikian, Mega mengingatkan agar masyarakat tidak mudah membawa perkara utang ke jalur pidana. Ia menilai masih sering terjadi kecenderungan menggunakan laporan pidana sebagai alat tekanan.

“Ini yang perlu diluruskan. Jangan sampai hukum pidana dijadikan sarana memaksa orang membayar utang. Harus dibedakan jelas antara wanprestasi dan penipuan,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya itikad baik dalam hubungan utang piutang. Menurut dia, selama debitur masih menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata.

“Pidana itu jalan terakhir. Fokusnya bukan sekadar utang tidak dibayar, tapi ada atau tidaknya unsur kejahatan,” katanya

Persoalan ini menjadi penting perlu dipahami oleh masyarakat ditengah meningkatnya kasus sengketa keuangan di masyarakat. Sebab, batas antara wanprestasi dan tindak pidana kerap kali tipis, namun memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda. (*)