Perjalanan Tahanan dan Bukti Dugaan Suap Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko

Perjalanan Tahanan dan Bukti Dugaan Suap Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko

KOMPAS™, PONOROGO – Dugaan suap dan Gratifikasi terhadap Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dengan Nomer Perkara 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby akan memasuki sidang pertama yang akan di gelar di Ruang Cakra Tipikor Surabaya, pada 10 April 2026

Delapan Penuntun Umum dalam perkara ini, yakni:

  1. Ade Azharie
  2. Agus Subagya
  3. Asril
  4. Greafik Loserte
  5. Lignauli Theresa
  6. Johan Dwi Junianto
  7. Tony Indra
  8. Martopo Budi Santoso

Sedangkan sebagian bukti yang akan digunakan dalam persidangan tersebut antara lain:

  1. 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Jatim nomor rekening 0203000006 atas nama Sucipto dengan jumlah Rp250.000.000,00 tanggal 30 September 2025.
  2. 1 (satu) bundel printout dokumen Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Lokasi: RSUD dr. Harjono Jl. Laksamana Yos Sudarso Ponorogo, Sumber Dana: BLUD Tahun 2025.
  3. 1 (satu) lembar printout dokumen Berita Acara Serah Terima Buku Manual & Buku Garansi IPAL RSUD Harjono, Kab. Ponorogo – Jawa Timur No. 204/BA-GKE/IX/2025.
  4. 1 (satu) lembar printout dokumen Berita Acara Trainning/Uji Fungsi IPAL RSUD Harjono, Kab. Ponorogo – Jawa Timur No. 205/BA-GKE/IX/2025.
  5. 1 (satu) lembar printout dokumen Berita Acara Serah Terima Pompa Cadangan RSUD Harjono, Kab. Ponorogo, Jawa Timur No. 206/BA-GKE/IX/2025.

Perjalanan tahanan rutan Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, sebagai berikut:

  1. Ditahan oleh Penyidik sebagai tahanan rutan berdasarkan surat perintah penahan nomor Sprin.Han/93/Dik.01.0 mulai 08/11/2025 sampai 27/11/2025
  2. Ditahan oleh Penyidik Perpanjangan Oleh PU sebagai tahanan rutan berdasarkan surat perintah perpanjangan penahan nomor 93/TUT.0 mulai 28/11/2025 sampai 06/01/2026
  3. Ditahan oleh Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sebagai tahanan rutan berdasarkan surat penetapan nomor 165/Pen-pid.B-HAN/2025/PN pn mulai 07/01/2026 sampai 05/02/2026
  4. Ditahan oleh Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sebagai tahanan rutan berdasarkan surat penetapan nomor 25/Pen-pid.B-HAN/2026/PN png mulai 06/02/2026 sampai 07/03/2026
  5. Ditahan oleh Penuntut sebagai tahanan rutan berdasarkan Surat nomor 25/TUT.01.02/24/03/2026 mulai 06/03/2026 sampai 25/03/2026
  6. Ditahan oleh Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN (Pasal 25) sebagai tahanan rutan berdasarkan Surat No.64/Pen Pid.B-HAN/2026/PN.Png mulai 26/03/2026 sampai 24/04/2026
  7. Ditahan oleh Hakim PN sebagai tahanan rutan berdasarkan Surat nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby mulai 02/04/2026 sampai 01/05/2026

Sumber: sipp.pn-surabayakota.go.id