Perjalanan Tahanan dan Bukti Dugaan Suap Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko
KOMPAS™, PONOROGO – Dugaan suap dan Gratifikasi terhadap Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko dengan Nomer Perkara 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby akan memasuki sidang pertama yang akan di gelar di Ruang Cakra Tipikor Surabaya, pada 10 April 2026
Delapan Penuntun Umum dalam perkara ini, yakni:
- Ade Azharie
- Agus Subagya
- Asril
- Greafik Loserte
- Lignauli Theresa
- Johan Dwi Junianto
- Tony Indra
- Martopo Budi Santoso
Sedangkan sebagian bukti yang akan digunakan dalam persidangan tersebut antara lain:
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank Jatim nomor rekening 0203000006 atas nama Sucipto dengan jumlah Rp250.000.000,00 tanggal 30 September 2025.
- 1 (satu) bundel printout dokumen Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Lokasi: RSUD dr. Harjono Jl. Laksamana Yos Sudarso Ponorogo, Sumber Dana: BLUD Tahun 2025.
- 1 (satu) lembar printout dokumen Berita Acara Serah Terima Buku Manual & Buku Garansi IPAL RSUD Harjono, Kab. Ponorogo – Jawa Timur No. 204/BA-GKE/IX/2025.
- 1 (satu) lembar printout dokumen Berita Acara Trainning/Uji Fungsi IPAL RSUD Harjono, Kab. Ponorogo – Jawa Timur No. 205/BA-GKE/IX/2025.
- 1 (satu) lembar printout dokumen Berita Acara Serah Terima Pompa Cadangan RSUD Harjono, Kab. Ponorogo, Jawa Timur No. 206/BA-GKE/IX/2025.
Perjalanan tahanan rutan Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, sebagai berikut:
- Ditahan oleh Penyidik sebagai tahanan rutan berdasarkan surat perintah penahan nomor Sprin.Han/93/Dik.01.0 mulai 08/11/2025 sampai 27/11/2025
- Ditahan oleh Penyidik Perpanjangan Oleh PU sebagai tahanan rutan berdasarkan surat perintah perpanjangan penahan nomor 93/TUT.0 mulai 28/11/2025 sampai 06/01/2026
- Ditahan oleh Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sebagai tahanan rutan berdasarkan surat penetapan nomor 165/Pen-pid.B-HAN/2025/PN pn mulai 07/01/2026 sampai 05/02/2026
- Ditahan oleh Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sebagai tahanan rutan berdasarkan surat penetapan nomor 25/Pen-pid.B-HAN/2026/PN png mulai 06/02/2026 sampai 07/03/2026
- Ditahan oleh Penuntut sebagai tahanan rutan berdasarkan Surat nomor 25/TUT.01.02/24/03/2026 mulai 06/03/2026 sampai 25/03/2026
- Ditahan oleh Penuntut Perpanjangan Oleh Ketua PN (Pasal 25) sebagai tahanan rutan berdasarkan Surat No.64/Pen Pid.B-HAN/2026/PN.Png mulai 26/03/2026 sampai 24/04/2026
- Ditahan oleh Hakim PN sebagai tahanan rutan berdasarkan Surat nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby mulai 02/04/2026 sampai 01/05/2026
Sumber: sipp.pn-surabayakota.go.id

