KPK Ingatkan Larangan Kebutuhan Pribadi di Anggaran Daerah

KPK Ingatkan Larangan Kebutuhan Pribadi di Anggaran Daerah

KOMPAS™, NUSANTARA – Banyaknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandakan banyaknya sistim penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor). KPK mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran daerah.

Hal ini disampaikan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK bahwa membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah atau anggaran daerah merupakan tindakan melanggar hukum.

“Kepala daerah telah memperoleh hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional, sehingga tidak dibenarkan melakukan pungutan atau pembebanan di luar ketentuan,” ungkapnya.

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang untuk mengancam dengan menggunakan surat pernyataan.

“Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk memakai surat peryataan untuk sebagai alat tekanan untuk mengancam,” tambahnya.

Sebelumya KPK telah melakukan banyak OTT di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Ponorogo, di Kota Madiun, dan belakangan di Tulungagung, Jawa Timur, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–26.

Rentetan OTT itukah yang akhirnya KPK menghimbau kepada seluruh kepala daerah untuk tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas. (*)