Nur Wahid Masih Aktif, PAW di DPRD Magetan Mandek di Tahapan Administrasi

Nur Wahid Masih Aktif, PAW di DPRD Magetan Mandek di Tahapan Administrasi

KOMPAS™, MAGETAN – Terganjal Surat Keterangan dari pengadilan bahwa tidak adanya gugatan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan di tubuh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih berjalan ditempat. Hal ini menjadi perhatian publik mengapa selama ini masih belum ada perkembangan.

Yok Sujarwadi, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan mengatakan bahwa sampai saat ini proses PAW tersebut masih berada di meja administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD Magetan.

“Masih dalam tahap administrasi di Sekretariat DPRD, khususnya dari partai yang bersangkutan,” ungkapnya. Rabu, (13/5).

Masih terdapat sejumlah kekurangan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar proses PAW tersebut bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Salah satu yang belum dilengkapi adalah surat keterangan dari pengadilan terkait tidak adanya gugatan,” jelasnya.

Menurutnya, kekurangan tersebut harus dicukupi oleh partai politik yang bersangkutan, baru kemudian proses PAW kan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Apabila sudah lengkap, sesuai mekanisme usulan akan diajukan kepada Bupati Magetan sebelum diteruskan ke Gubernur Jawa Timur. Namun hingga saat ini belum ada tambahan dokumen administrasi dari pihak terkait.

Sedangkan sampai saat ini, status keanggotaan Nur Wahid, sebagai anggota DPRD Kabupaten Magetan masih aktif menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD.

“Belum ada perubahan, Pak Nur Wahid masih aktif, menjalankan tugas dan fungsi legislatif,” pungkas Yok Sujarwadi, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Magetan. (*)