Sambut Perpres, DPC PKB Ponorogo Siapkan Advokasi Pesantren

Sambut Perpres, DPC PKB Ponorogo Siapkan Advokasi Pesantren

17/09/2021 0 By Hary Dekik

KOMPASNUSANTARA, PONOROGO – Ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden RI Joko Widodo menjadi angin segar untuk perkembangan pendidikan di pondok pesantren. DPC PKB Ponorogo menyambut hal tersebut dengan melaksanakan tasyakuran terbitnya Perpres No.82 tahun 2021 di Graha Gus Dur Ponorogo.

“DPC PKB Ponorogo siap membantu pesantren menyambut implemetansi dana abadi pesantren,” kata Ibnu Multazam, Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPC PKB Ponorogo, Jumat, (17/9/2021).

DPC PKB Ponorogo

Pernyataan tersebut disampaikan Multazam dalam acara tasyakuran terbitnya Perpres No.82 tahun 2021, yang bertajug PKB Bersama Pesantren. Acara tersebut diikuti oleh Rais Syuriyah PCNU Ponorogo, Ketua RMI (Rabithah Maahid Islamiyah), Perwakilan Ikatan Alumni Pondok Pesantren Besar seperti Lirboyo, Sarang, Ploso, dan Langitan

Multazam menjelaskan bahwa salah satu yang harus dipersiapkan pesantren adalah kesiapan administrasi dalam menyambut implementasi Perpres ini, karena banyak Madrasah Diniyah di kabupaten lain yang kemarin terpaksa mengembalikan dana BOS Covid yang sebabkan persoalan administrasi, “Oleh karena itu pesantren harus siap dengan persoalan adminstrasi”, tambahnya.

Lebih lanjut Multazam menjelaskan bahwa karena hal tersebut DPC PKB Ponorogo akan menyiapkan tenaga untuk membantu pesantren yang memerlukan bantuan dalam hal adminstrasi bantuan dari pemerintah.

DPC PKB Ponorogo

Sementara itu, Rais Syuriyah PCNU Ponorogo, dalam sambutannya membenarkan hal itu. Menurutnya, bantuan dari pemerintah berkonsekwensi terhadap hal-hal administratif. Beliau mengatakan, Kita yakin warga NU dan Pondok Pesantren adalah orang orang yang jujur dan menggunakan anggaran secara benar, akan tetapi penggunaan anggaran negara harus teradministrasikan dengan baik, “Jika tidak maka tidak mustahil akan banyak kyai yang masuk penjara karena kesalahan administrasi.” Jelasnya.

DPC PKB Ponorogo merasa ikut bertanggung jawab dalam mempersiapkan implementasinya karena Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.(*)