Tidak Ada Kewajiban Sekolah Sore untuk SD, Dengar Pendapat DPRD Ponorogo

Tidak Ada Kewajiban Sekolah Sore untuk SD, Dengar Pendapat DPRD Ponorogo

06/06/2022 0 By Hary Dekik

KOMPASNUSANTARA, PONOROGO – Pernyataan Kabid SD Dinas Pendidikan Ponorogo yang dimuat di media cetak seminggu terakhir ini tentang penyelenggaraan sekolah sore di Sekolah Dasar, mengundang reaksi banyak pihak. Para pengamat menegaskan pelaksanaan gagasan jangan sampai menimbulkan konflik apalagi sampai mengancam eksistensi lembaga madrasah diniyah takmiliyah atau TPATPQ. Melihat permasalahan ini DPRD Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan dan Forum Komunikasi Diniyah takmililiyah (FKDT) kabupaten Ponorogo.

Dengar Pendapat DPRD Ponorogo Sekolah Sore
Nurhadi, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo menegaskan bahwa pihaknya tidak membuat pernyataan akan melaksanakan sekolah sore. Pihaknya memang sedang mendorong penguatan pendidikan karakter melalui penambahan jam pelajaran agama.

“Kami tidak menyelenggarakan sekolah sore, penambahan waktu 2 jam itu bisa kapan saja”, ungkap Nurhadi, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Senin, (6/6/2022).
Dengar Pendapat DPRD Ponorogo Sekolah Sore
Sementara itu, Sujarwo, Ketua DPC FKDT Ponorogo menyatakan bahwa Madin Takmiliyah dan TPA/TPQ adalah sebuah lembaga yang sudah lama eksis di tengah masyarakat, sehingga pelaksanaan program itu jangan sampai mengancam masa depan lembaga lembaga itu.

“Sehingga diperlukab kerja sama antar sekolah formal dengan non formal secara kelembagaan, agar antara sekolah umum dan madin saling menguatkan,” katanya.

Dwi Agus Prayitno, Wakil DPRD Ponorogo, sekaligus Ketua pansus Perda Madin, menjelaskan proses pengundangan Perda Fasilitasi Diniyah Non Formal dan Pesantren proses legislasinya sudah selesai di tahapan kabupaten, hanya saja fasilitasi perda masih di biro hukum provinsi, belum turun sampai sekarang.

“Perbup yang diusulkan Dinas Pendidikan itu harus selaras dengan Perda, harus ada sinkronisasi mendalam,” katanya.

Dengar Pendapat DPRD Ponorogo Sekolah Sore

Rapat dengar pendapat itu ditutup dengan Penegasan dari Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo, Ia menegaskan pelaksanaan kebijakan Dinas Pendidikan itu harus melibatkan FKDT, TPA dan lembaga lainnya.

“MOU nya seperti apa, apakah dengan FKDT atau dengan lembaga madin, silahkan dibicarakan di tingkat teknis” tegas Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo. (*)