MK Tolak Gugagat Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Menang

MK Tolak Gugagat Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Menang

23/04/2024 0 By Hary Dekik

KOMPAS™, Pilpres 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan hasil sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) dari kedua Paslon baik Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. MK menilai permohonan tidak beralaskan hukum.

“Sidang MK, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, Ketua MK Suhartoyo. Senun, (22/4/2024) malam.

Hal tersebut berdasarkan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK.

Dalam putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Adapun alasan permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK adalah karena dalil permohonanya perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi, karena dalam persidangan gugatan, hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara tersebut dilakukan. Serta apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye.

Selain itu, MK juga memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.

Kemudian, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.

Selanjutnya, MK juga membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, sementara MK tidak membacakan keseluruhan pertimbangan hukum pada putusan yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Adapun dengan adanya putusan MK ini, pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun menjadi pemenang dalam Pilpres 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih. (*)