Pj Bupati Magetan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 202 Kades
27/06/2024KOMPAS™, MAGETAN – Salah satu perubahan mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun selama 2 periode menjadi 8 tahun dalam 2 periode masa jabatan. Sebanyak 202 Kepala di Magetan di kukuhkan oleh Hergunadi Pj Bupati Magetan
Penerimaan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan diserahkan langsung oleh Pj Bupati Magetan di Pendapa Surya Magetan, pada Selasa, 25/6/2024.
Hergunadi, Pj Bupati Magetan mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan sebuah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangungan desa.
“Perpanjangan masa jabatan ini harus menjadi peningkatan semangat bekerja dan pengabdian masyarakat,” katanya.
Selain itu Kepala Desa harus bisa merencanakan, sehingga mampu menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat.
Sementara ada Kades yang tidak menerima SK Perpanjangan karena mengundurkan diri Kades dari Desa Soco, sedangkan yang meninggal dunia Kades Desa Patihan, Giripurno, dan Kiringan, serta Kades Ngariboyo terjerat kasus.
Sedangkan untuk desa yang masih belum memiliki kades, Pemkab Magetan akan segera menggelar Pilkades secara e-voting pada tahun 2025. (*)