Selama Ramadhan di Ponorogo THM Tutup, Tempat Makan Buka Bersyarat

Hary Dekik 04 Mar 2025 Religi
Selama Ramadhan di Ponorogo THM Tutup, Tempat Makan Buka Bersyarat

KOMPAS™, PONOROGO – Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Pemkab Ponorogo terbitkan aturan Tempat Hiburan Malam (THM) melalu Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 556/KH/273/405.08/2025 tentang aturan pelaksanaan operasional usaha di Bulan Ramadhan 1446 H.

“Semisal tentang aturan tempat makan bila buka siang atau malam,” kata Judha Slamet Sarwo Edi, Kadis Disbudparpora Ponorogo, Selasa, (4/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan menindaklanjuti Surat Kepaia Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Nomor 500.13.2.3/8106/1 18.6/2025 tanggal 25 Pebruari 2025, tentangl Pelaksanaan Operasional Usaha Pariwisata di Bulan Ramadhan dan Hari Raya idul Fitri 1446 H.

Selain itu memperhatikan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, bahwa setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat (pasal 26 ayat a) dan turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya (pasal 26 ayat j).

Melalui surat edaran tersebut pihaknya menghimbau Tempat Hiburan Malam (THM) untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan terutama bagi seluruh umat muslim yang melaksanakan ibadahnya.

“Sehingga selama selama bulan Ramadhan untuk tidak beroperasional atau tutup,” tegasnya.

Ia mengaku telah melakukan monitoring lapangan, dan sejak H-2 Ramadhan THM sudah ada yang tutup, dan memanfaatkan waktu untuk melakukan renovasi.

“Sementara untuk tempat makan, boleh buka di siang hari selama bulan suci Ramadhan namun harus memakai tirai, sehingga tidak nampak dari luar,” pungkasnya. (*)