KPU Magetan akan Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KOMPAS™, MAGETAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menyatakan kesiapannya akan segera menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih. Penetapan dilakukan setelah diterimanya Surat Dinas KPU RI Nomor D757 pada Rabu, 23 April 2025 pukul 10.25 WIB.
Noviano Suyide, Ketua KPU Magetan, menjelaskan bahwa penetapan pasangan terpilih akan digelar pada Jumat, 25 April 2025, pukul 13.00 WIB. Acara penetapan direncanakan akan dilaksanakan di salah satu hotel yang berada di kawasan wisata Sarangan, Magetan, untuk tepatnya di hotel mana masih menunggu.
“Surat dinas dari KPU RI sebagai dasar regulasi dalam menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih, sudah kami terima, penetapan siap dilaksanakan,” katanya. Rabu, (23/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan penetapan melalui pleno terbuka, KPU Magetan akan langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat pengusulan ke DPRD Magetan untuk proses pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih.
Menurutnya, sesuai dengan PKPU, setelah KPU Kabupaten Magetan melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih, satu hari setelahnya KPU Kabupaten Magetan akan mengirimkan surat usulan pelantikan kepada DPRD. Selanjutnya nanti baru DPRD melakukan paripurna.
”Tugas KPU Kabupaten Magetan dalam tahapan ini adalah menyelenggarakan pleno penetapan kemudian menyampaikan usulan kepada DPRD,” tegasnya.
Dengan penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih yang kemudian disampaikan usulan oleh KPU Magetan kepada DPRD Magetan, berarti tahapan panjang Pilkada Magetan telah memasuki fase akhir dan selesai.
“Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan terpilih kemudian akan dilantik dan sekaligus menjadi momentum kepemimpinan baru di Kabupaten Magetan,” pungkas Ketua KPU Kabupaten Magetan.” (*)
EKORAN
