Wah di Magetan, Nikah Siri Dapat Akta Nikah Sah

KOMPAS™, MAGETAN – Pelaksanaan Sidang Terpadu Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Magetan, yang mengusung tema ‘Mewujudkan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Sipil Warga Negara’, bagi pasangan yang menikah secara agama (Siri), mendapat dukungan dan apresiasi dari DPRD Magetan.
Pelaksanaannya diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Magetan, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Magetan, Kementerian Agama Magetan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Magetan, pada Kamis, 24 April 2025.
Yuana Nurshiyam, Kejari Magetan sebagai inisiator kegiatan menyampaikan bahwa Isbat Nikah ini awalnya lahir dari pengalaman pribadi.
Ia menceritakan bahwa saat anaknya hendak kuliah, banyak sekali dokumen yang harus dilengkapi, dari situ ia berpikir tentang nasib anak-anak dari hasil pernikahan siri yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Akirnya muncullah pemikiran untuk memberikan kepastian hukum yang sah terhadap warga negara yang mempunyai status pernikahan siri, agar anak-anak mereka mempunyai legalitas dokumen.
Akirnya meski tidak didukung anggaran resmi, kegiatan ini mampu dan berhasil dilaksanakan dengan gotong-royong berbagai pihak.
“Alhamdulillah dari 88 pasangan pernikahan siri, 40 dinyatakan lengkap dan layak mengikuti Sidang Isbat, selanjutnya akan menerima akta nikah dari Kemenag dan dokumen kependudukan dari Dukcapil,” katanya.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergitas antara Forkopimda Magetan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat demi mewujudkan perlindungan hak-hak dasar sebagai warga negara.
Sedangkan Suratno, Ketua DPRD Magetan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk memperjuangkan hak-hak sipil warga negara, khususnya pasangan yang telah lama menikah siri namun tidak memiliki akta nikah.
Kegiatan yang mulia yang memberikan berkah luar biasa bagi masyarakat, dan ini pertama dalam sejarah Kabupaten Magetan, kedepan harus dilanjutkan dan didukung oleh anggaran dari pemerintah.
“Bayangkan betapa bahagianya, pasangan nikah siri di usia 60 tahun yang sudah bercucu, kini pernikahannya disahkan secara hukum,” katanya
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terutama Pengadilan Agama Magetan dan Kejari Magetan yang telah bekerjasama dan bergotong-royong menyukseskan kegiatan ini.
“Insyallah kedepan, DPRD Magetan akan mendorong dan mendukung kegiatan Sidang Isbat Nikah seperti ini,” pungkasnya. (*)
EKORAN
